Jejak Digital Dwi Bagus: Cari Alat Pembunuhan Sebelum Habisi Istri Siri dan Anak Tirinya

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polisi terus mendalami penyidikan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Dwi Bagus Martono terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak laki-laki tirinya yang berinisial AGEF (4), di Madiun.

Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkap adanya temuan digital berupa riwayat pencarian di ponsel tersangka yang mengindikasikan aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan jauh hari sebelum peristiwa terjadi.

"Terkait dengan motif, kami sudah mendengarkan beberapa fakta, jika memang motif peristiwa yang terjadi itu diawali dengan adanya beberapa konflik sebelumnya. Dan hasil temuan kami di lapangan berdasarkan bukti-bukti elektronik, handphone, yang bersangkutan sebelumnya sudah ada niat melakukan pembunuhan itu," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H M Sihombing saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).

"Tapi ini masih kami dalami, namun di beberapa bukti handphone kami sudah temukan bahwa jauh sebelum peristiwa ini dia sudah mulai searching," tambahnya.

Ia menyampaikan, jejak digital tersebut mencakup percakapan melalui aplikasi WhatsApp hingga riwayat pencarian alat-alat pembunuhan di internet.

"Untuk chat termasuk juga dia mencari alat-alat di internet," katanya.

Roy mengungkapkan bahwa pemicu sebenarnya dari pembunuhan ini bukan ketidakhadiran tersangka saat hendak merayakan ulang tahun anak Dini yang juga menjadi korban.

Namun, jauh sebelum insiden tersebut, hubungan keduanya memang sudah diwarnai cekcok kecil hingga rencana perayaan ulang tahun AGEF.

"Ya, informasi awal seperti yang kami sampaikan di rilis pertama bahwa peristiwa itu meningkat dikarenakan ketidakhadiran, tapi sebelumnya rupanya mereka sudah ada cekcok-cekcok awal antara korban dengan pelaku. Nah, itu juga bisa kita temukan ada beberapa fakta di handphone-nya pelaku," ungkap Roy.

Roy menambahkan penyidik telah memeriksa sekitar 16 saksi serta menggelar prarekonstruksi.

Selain itu, hasil uji laboratorium forensik terhadap sejumlah potongan tulang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) memastikan temuan tersebut identik secara DNA dengan keluarga korban, yakni seorang perempuan dan anak laki-laki.

"Dari beberapa barang bukti juga yang sudah kami cek ke laboratorium forensik, terutama setiap potongan tulang dari TKP yang kita temukan, hasil pemeriksaan secara DNA memang benar itu tulang milik perempuan dan anak laki-laki, dan identik dengan keluarga korban," katanya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan hilangnya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), sejak 20 September 2026. Rupanya, pada tanggal tersebut, Dwi dan Dini janjian untuk merayakan ulang tahun anak korban, AGEF, di kawasan wisata Telaga Sarangan, Magetan.

Saat perjalanan, Dwi dihubungi oleh istri sahnya yang meminta untuk dijemput. Akhirnya, Dwi membatalkan perjalanan ke Telaga Sarangan dan check-in di sebuah hotel di Kota Madiun.

Setelah itu, Dwi beralasan kepada Dini ingin pulang ke rumah sebentar untuk mengecek kendaraan di rumah. Dwi kemudian pergi menjemput istri sahnya dan pulang ke rumah.

Keesokan harinya, Dwi menghampiri Dini di hotel dan mengatakan dirinya harus membagi waktu dengan istri sahnya.

Di situ, keduanya terlibat perdebatan. Dini menyebut Dwi sudah tidak sayang lagi kepada dia dan meminta dikembalikan ke orang tuanya.

Dwi malah menjawab pernyataan Dini dengan mengiyakan untuk kembali ke orang tuanya serta menyebut dirinya akan kembali ke istri sahnya.

Percakapan itulah yang membuat keduanya terlibat pertengkaran hebat hingga Dwi mencekik Dini sampai tak bernyawa.

Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam sleeping bag dan dipindahkan ke dalam mobil. Tidak berhenti di situ, tersangka juga menghabisi nyawa AGEF di dalam mobil.

Setelah itu, jasad korban dibakar oleh Dwi di tungku yang ada di pekarangan belakang rumahnya. Setelah itu, ia juga memutilasi jasad korban menggunakan gergaji portabel yang ia beli sebelumnya.

Tak berhenti di situ, jasad kedua korban digiling menggunakan mesin pencacah rumput yang ia beli dari Gresik dengan sistem cash on delivery (COD). Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke sungai.

Atas perbuatannya itu, Dwi dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 jo. Pasal 458 jo. Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman mati.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KKP Bangun 1.369 Kampung Nelayan di 2026, Ada Dua Konsep Ini
• 10 jam lalu
0
thumb
Indonesia sepakati sejumlah kerja sama hulu migas di ADIPEC 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Buruan Daftar, Pendaftaran Program MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Ekonomi Kreatif RI Makin Bergairah, Investasi Konten Lokal Perluas Lapangan Kerja
• 13 jam lalu
0
thumb
Jalan Wisata di Bangli Amblas, Akses Penghubung Ditutup Sementara
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.