Gerindra Bantah Intervensi Kasus Narkoba Tiga Anggota DPRD Jatim, Habiburokhman Ungkap Dugaan Permintaan Uang Rp50 Juta

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan partainya tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD di Jawa Timur, sekaligus mengungkap informasi mengenai dugaan permintaan uang oleh oknum polisi.

Habiburokhman menyatakan Gerindra menghormati penanganan perkara oleh kepolisian dan telah mengambil tindakan tegas dengan memecat ketiga kader yang terseret kasus tersebut.

"Sejak saat OTT sampai saat ini tidak pernah melakukan bentuk komunikasi berupa intervensi apapun," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, proses hukum yang berlangsung di kepolisian merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan partai politik.

Habiburokhman Sebut Ada Informasi Dugaan Permintaan Uang

Habiburokhman mengaku menerima informasi bahwa sejumlah anggota kepolisian yang dimutasi di Surabaya diduga melakukan pelanggaran dengan meminta uang kepada tiga anggota DPRD yang ditangkap.

Ia menyebut nilai uang yang diduga diminta mencapai sekitar Rp50 juta, meskipun belum dapat memastikan jumlah pastinya.

"Kalau enggak salah Rp50 juta atau berapa begitu kan ya, minta uang. Tentu hal tersebut juga tidak bisa dibenarkan," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman sebagai informasi yang diterimanya, bukan sebagai hasil pemeriksaan resmi kepolisian.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dalam keterangan yang tersedia mengenai kebenaran dugaan permintaan uang maupun pihak yang diduga terlibat.

Habiburokhman menilai tindakan meminta uang, apabila terbukti, merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.

Gerindra Tegaskan Tidak Campuri Penanganan Perkara

Habiburokhman memastikan Partai Gerindra tidak menghubungi atau memberikan tekanan kepada kepolisian sejak penangkapan tiga anggota DPRD tersebut.

Ia menyatakan partainya menghormati kewenangan Polrestabes Surabaya dalam menangani perkara pidana maupun dugaan pelanggaran oleh personel kepolisian.

"Kita saling menghormati dan kami tentu tidak akan mengintervensi apa pun," katanya.

Menurut Habiburokhman, penindakan terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran merupakan tanggung jawab institusi Polri.

Sementara itu, Partai Gerindra telah menjalankan proses penegakan disiplin internal terhadap ketiga kadernya.

Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra sebelumnya memutuskan pemecatan ketiga anggota DPRD tersebut dalam sidang pada 8 Oktober 2026.

Keputusan itu diambil setelah ketiganya diamankan pada 30 September 2026 dan menjalani pemanggilan oleh partai pada 6 Oktober 2026.

Tujuh Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi

Sebelumnya, Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa tujuh personel Satuan Reserse Narkoba telah dimutasi ke jajaran kepolisian sektor.

Mutasi tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur atau SOP.

"Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satnarkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP," ujar Luthfie.

Namun, Luthfie belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan ketujuh personel tersebut.

Ia juga belum memastikan apakah mutasi tersebut berkaitan langsung dengan penanganan kasus dugaan pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Dengan demikian, keterkaitan antara dugaan permintaan uang yang disebut Habiburokhman dan mutasi tujuh personel kepolisian tersebut belum dapat dipastikan.

Penanganan Dugaan Pelanggaran Polisi Masih Berjalan

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan tindak pidana narkoba oleh anggota legislatif sekaligus dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian.

Partai Gerindra menyatakan telah menjatuhkan sanksi internal kepada ketiga kadernya, sedangkan proses penegakan hukum tetap berada di tangan kepolisian.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya maupun kepastian dugaan permintaan uang sekitar Rp50 juta.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tekanan Ongkos Transportasi dan Meja Makan di Balik Inflasi yang Terkendali
• 7 jam lalu
0
thumb
Komisaris Krakatau Steel Adityo Haryo Bimo Mengundurkan Diri
• 5 jam lalu
0
thumb
Jay Idzes kembali jadi starter, Sassuolo kalah 2-4
• 12 jam lalu
0
thumb
Postingan Terbaru Herri Pras Usai Rumahnya Didatangi Sekelompok OTK: Kutip Hadis Nabi
• 13 jam lalu
0
thumb
Bentrokan Antaretnis Memanas, Korban Jiwa Terus Berjatuhan
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.