JAKARTA -Partai Gerindra akan menentukan sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, sikap itu akan ditentukan dalam rapat internal yang kerap digelar pada awal masa persidangan. Ia berkata, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindea akan mendapat arahan dan menentukan sikap atas polemik keabsahan pendidikan Gibran.
"Di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI," ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Saat disinggung terkait pertemuan pimpinan partai politik (parpol), Ketua Komisi III DPR RI ini mengaku tak mengetahuinya.
"Saya enggak tahu ya, saya enggak tahu. Tapi kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya," pungkasnya.
Baca Juga:Menag Ajak ASN hingga Tokoh Agama Jadi Agen Perlinsos untuk Membantu SesamaSekadar informasi, keabsahan ijazah SMA Gibran menuai sorotan pasca putusan MK. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Hal tersebut disampaikan Hakim MK Adies Kadir dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Namun, Majelis Hakim Konstitusi mengatakan Mahkamah tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.
Selain MK, MA juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:Ombudsman RI Soroti Penanganan Bencana Gempa M 7,7 NTT, Kritis Layanan Dasar PengungsiPutusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Putusan ini menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah. Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.
#nasional





Komentar (0)