Tan Kian Protes ke Ferry Boboho Usai Serahkan Rp55 Miliar, Akui Takut Jadi Tersangka

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Pengusaha Tan Kian mengaku masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya sebanyak enam kali meski telah menyerahkan uang Rp55 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Tan mengaku sempat memprotes Ferry karena pemeriksaan terhadap dirinya terus berlanjut.

Pengakuan tersebut disampaikan Tan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari.

Baca Juga :
Ferry Boboho Sebut Febrie Adriansyah Minta Rp50 M ke Taipan Tan Kian, Eks Jampidsus Itu Beri Pengakuan Mengejutkan
Awal Kedekatan Ferry Boboho dan Febrie Adriansyah Terkuak! Ternyata Gara-gara Eks Wakil Jaksa Agung Hingga Urusan Mobil

Dalam persidangan, Tan mengaku menyampaikan keberatan kepada Ferry setelah pemeriksaan berulang kali dilakukan.

"Pada akhirnya kapan Saudara merasa ketakutan itu sudah tidak menjadi ketakutan Saudara lagi? Apakah ketika uang tadi sudah seluruhnya diserahkan kepada saksi Saudara Ferry, atau ada informasi lain yang Saudara dapatkan sehingga Saudara bisa menilai bahwa sudah tidak berpotensi lagi menjadi tersangka seperti itu?" tanya jaksa.

"Tidak, terus saja saya ketakutan. Karena kan saya diperiksa terus, sampai enam kali. Saya komplain sama dia, lho, kok masih gua diperiksa?" jawab Tan.

Jaksa kemudian memastikan apakah pemeriksaan terhadap Tan masih berlangsung setelah uang diserahkan kepada Ferry. Tan membenarkan bahwa dirinya tetap diperiksa hingga total enam kali.

"Pada saat setelah penyerahan uang tadi Saudara jelaskan masih ada pemeriksaan sebagai saksi?" tanya jaksa.

"Totalnya enam kali," jawab Tan.

Tan juga mengungkapkan bahwa Ferry tidak menyebut nama pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Febrie Adriansyah, ketika meminta uang Rp55 miliar tersebut. Menurut keterangannya, uang itu diserahkan kepada Ferry dalam tiga tahap.

Dalam sidang yang sama, jaksa menanyakan pemahaman Tan mengenai pihak yang memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pertanyaan itu dikaitkan dengan ucapan Ferry yang disebut mengatakan Tan akan menjadi tersangka.

"Kemudian ketika disampaikan oleh Ferry tadi, koko akan menjadi tersangka, dalam pikiran Saudara saksi, sebetulnya siapa yang memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka?" tanya jaksa.

Tan menjawab bahwa dirinya tidak memahami siapa yang memiliki kewenangan tersebut. "Saya tidak mengerti," jawab Tan.

Baca Juga :
Usai Terima Uang Rp55 M dari Taipan Tan Kian, Ferry Boboho Beberkan Pesan Febrie Adriansyah: 'Didinginkan'
Ferry Boboho Akui Terima Rp22,5 Miliar, Jaksa Kaget saat Tahu Jasanya Cuma Dengar Curhat
Boboho Bocorkan Sikap Febrie Adriansyah saat Lapor Kasus Harvey Moeis

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Petakan Titik Rawan Usai Pemusnahan 122,86 Ha Ladang Ganja di Aceh
• 17 jam lalu
0
thumb
Raffi Ahmad Repost Pesan Menohok soal Teman yang Menjauh saat Susah
• 8 jam lalu
0
thumb
Kemlu Dalami WNI Tewas di Ukraina, Minta Rusia Stop Rekrut Militer dari RI
• 22 jam lalu
0
thumb
Habiburokhman Sebut Fraksi Akan Rumuskan Sikap usai Putusan MA soal Suket Gibran
• 47 menit lalu
0
thumb
Perang AS-Iran Masuk Bulan Kesembilan, Vance Ungkap Syarat Damai soal Nuklir
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.