Mangkir Dua Kali, KPK "Belum Berniat" Layangkan Panggilan Ulang ke Nusron Wahid

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berniat melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pasalnya, lembaga anti rasuah itu belum dapat merinci rencana pemanggilan ulang Nusron Wahid (NW) berkaitan dengan dugaan suap lahan HGB Summarecon Bogor, Jawa Barat.

"Untuk jadwal pemanggilan Pak NW, nanti kami update jika memang sudah ada pemanggilan kembali. Dan tentu semua proses hukum yang berjalan di KPK, kami selalu sampaikan secara terbuka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Budi menjelaskan saat ini KPK hanya tengah melakukan analisis terkait alasan Nusron Wahid tak memenuhi dua panggilan pemeriksaannya sebagai saksi.

Menurutnya, analisis bakal menjadi ketentuan untuk menentukan sikap dari lembaga anti rasuah itu terhadap mangkirnya Nusron Wahid.

"Terkait perkembangan perkara ATR/BPN, penyidik masih terus lakukan analisis terhadap konfirmasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh saudara NW atas ketidakhadiran yang bersangkutan pada dua pemanggilan sebelumnya," jelas Budi.

"Sehingga dari proses analisis itu menentukan untuk langkah berikutnya yang akan diambil oleh penyidik seperti apa," sambungnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.

Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq.

Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta. (raa/nsi)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pakar Sebut Putusan Pengadilan Belum Pengaruhi Jabatan Gibran, tapi Tindak Lanjutnya Bisa Menjegal
• 8 jam lalu
0
thumb
Ombudsman ingatkan Polri agar gunakan kewenangan dengan hormati HAM
• 59 menit lalu
0
thumb
Rupiah Menguat Tipis ke Rp18.149/USD, Analis Soroti Sentimen Minyak Dunia
• 4 jam lalu
0
thumb
Konser BTS di Jakarta Bakal Tayang di Ribuan Layar Bioskop Dunia, Ini Jadwal Live Viewing dan Waktu Beli Tiketnya
• 2 jam lalu
0
thumb
MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Relawan: Tak Pengaruhi Legitimasi Wapres
• 8 menit lalu
0
Berhasil disimpan.