JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga negara Indonesia yang direkrut menjadi tentara bayaran Rusia. Korban dari kasus ini berasal dari kalangan warga sipil hingga mantan anggota TNI dan Polri.
“Yaitu, dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia, dan jumlah korban ada 12 orang,” ucap Nurul, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga :
TPPO Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Diimingi Gaji Besar dan Bonus Rp620 Juta
Laporan ketiga, LP/B/8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Oktober 2026, telah menetapkan dua tersangka, masing-masing WNI dan WNA asal Ukraina, dengan korban 12 orang.
Laporan keempat, LP/A/6/IX/2026/SPKT/Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri tanggal 25 September 2026, telah menetapkan dua orang tersangka dengan korban sebanyak tujuh orang.





Komentar (0)