Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan musisi sekaligus Anggota DPR RI Ahmad Dhani seusai namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (2/11/2026).
"Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan KPK membuka peluang tersebut karena keterangan-keterangan saksi dalam persidangan dapat memperjelas proses pembuktian perkara.
"Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mengikuti jalannya persidangan kasus Bea Cukai.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi," ajaknya.
Di sisi lain, dia mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh JPU.
"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim," katanya.
Sebelumnya, terdakwa kasus Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dalam persidangan pada Senin (2/11/2026) mengonfirmasi JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan agar membantu saudaranya yang merupakan produsen rokok dan sedang kena masalah terkait salah peruntukan.
Selain itu, JPU memperlihatkan percakapan Ahmad Dhani dengan terdakwa Rizal bahwa musisi tersebut akan memberikan tiket gratis untuk menonton band.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Hingga September 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal






Komentar (0)