Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap lima perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran di Rusia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dan mengidentifikasi 58 korban.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, para pelaku merekrut korban melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.
Korban ditawari pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming bonus penandatanganan kontrak hingga ratusan juta rupiah dan gaji bulanan puluhan juta rupiah. Namun, pekerjaan yang awalnya disebut berkaitan dengan logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan itu ternyata mengarah pada perekrutan sebagai tentara bayaran di Rusia.
"Perekrutan warga negara Indonesia untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar," kata Nurul kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Nurul menjelaskan, lima laporan polisi tersebut ditangani Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya, serta jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Salah satu perkara ditangani langsung Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri dengan tersangka berinisial MI.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, MI diduga bertanggung jawab menyebarkan informasi lowongan kerja, merekrut korban, hingga mengurus proses keberangkatan mereka.
"MI berperan sebagai pelaku penanggung jawab memberikan informasi lowongan kerja, rekrut hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan daripada korban yang memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel yang diterima melalui dompet aset kripto," kata Yolanda.





Komentar (0)