MAKASSAR -- Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah masih belum jelas untuk segera disahkan di parlemen. Meski masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025–2029, RUU Ekonomi Syariah belum masuk dalam daftar prioritas pembahasan legislasi pada 2026 dan 2027.
Kendati demikian, Komisi XI DPR RI menyampaikan tidak menutup kemungkinan RUU Ekonomi Syariah bisa diprioritaskan pada tahun depan melalui upaya kerja sama yang masif dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder). Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris saat menghadiri acara Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/11/2026).
Baca Juga
Pangsa Pasar Keuangan Syariah Tembus 11,21 Persen, Aset Capai Rp 3.307 Triliun
OJK Rilis Blueprint Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah, Apa yang Beda?
Ekonomi Syariah, Manfaat yang Melintasi Identitas
“Kami mendorong Rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah, yang sekarang sudah menjadi long list di DPR. Kami akan segera bahas, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat terkait dengan ekonomi syariah,” ungkap Andi dalam konferensi pers IIFS 2026 bertajuk Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan.
Andi menuturkan, dengan segera dibahasnya RUU Ekonomi Syariah, diharapkan akan segera tersedia payung hukum yang komprehensif untuk mendorong percepatan pengembangan dan penguatan industri keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia. Dia terutama menekankan kebutuhan anggaran yang diatur di parlemen dalam implementasinya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Kami di Komisi XI DPR RI akan mendukung anggaran-anggaran yang dibutuhkan oleh OJK terkait dengan perkembangan industri keuangan syariah, pengawasan industri keuangan syariah, juga industri halal,” terangnya.
Ilustrasi ekonomi syariah. - (Republika/Prayogi)
Lebih konkret, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, setiap enam bulan sekali DPR melakukan evaluasi terhadap RUU yang perlu menjadi prioritas. Menurut dia, RUU Ekonomi Syariah berpotensi masuk dalam RUU Prioritas pada 2027.
“Di dalam rapat-rapat Badan Legislasi, setiap enam bulan kami melakukan evaluasi, mana saja RUU yang harus naik ke atas berdasarkan urgensinya. Sekarang ini kan masih menjadi RUU Inisiatif DPR. Kami berharap, RUU Inisiatif DPR ini juga di-support oleh pemerintah, sehingga menjadi RUU Prioritas di 2027,” ungkapnya.
Andi berharap pemerintah juga sejalan dengan pandangan DPR yang menganggap bahwa RUU Ekonomi Syariah perlu diprioritaskan dan segera dibahas untuk kemudian disahkan sebagai landasan hukum yang kuat bagi pengembangan dan penguatan ekonomi dan keuangan syariah.
“Kami berharap ketika DPR sudah menganggap bahwa ini urgen, pemerintah juga menganggap ini urgen, artinya bersama-sama stakeholder menganggap bahwa RUU Ekonomi Syariah perlu naik ke prioritas yang lebih atas, itu akan mudah,” terangnya.
Dengan demikian, terdapat peluang bagi RUU Ekonomi Syariah untuk segera masuk dalam daftar RUU Prioritas. Hal itu bergantung pada dukungan DPR, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memandang urgensi pembahasan regulasi tersebut.
Komentar (0)