Anggota Polri Dilarang Gunakan Vape, Pramono: Kami Support Sepenuhnya

okezone.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penuh keputusan Polri yang melarang personelnya menggunakan rokok elektronik atau vape. Kebijakan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

"Apa pun yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes Polri, kami mengikuti dan memberikan support sepenuhnya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (2/11/2026).

Pramono menambahkan, pihaknya juga siap memberikan dukungan fasilitas jika dibutuhkan oleh Polri. "Termasuk apa yang nanti menjadi apa fasilitas yang dimiliki oleh DKI untuk itu, kami akan memberikan support sepenuhnya," ujarnya.

Baca Juga :
Kapolri Ancam Pidanakan Pegawai Polri dan BNN yang Isap Vape

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, modus peredaran narkotika kini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga menggunakan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. Perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

Baca Juga :
Tak Hanya Polri, Pegawai BNN Juga Dilarang Gunakan Vape

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny, Minggu 1 November 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
• 11 jam lalu
0
thumb
Cara Komplotan Pelaku Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia
• 17 jam lalu
0
thumb
Soal Suket Gibran, Feri Amsari: Putusan MK dan MA Tak Bisa Ditindaklanjuti di Kepolisian
• 22 jam lalu
0
thumb
Menko Airlangga Sebut PMI Manufaktur Indonesia Naik ke Level 54, Tertinggi sejak Maret 2024
• 20 jam lalu
0
thumb
Jangan Terlewat! Pendaftaran MagangHub Batch 3 Segera Ditutup, Ini Batas Akhir dan Tahapan Seleksi
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.