Ini 5 Langkah Bakal Diambil Denny Indrayana dkk Usai Putusan Suket Gibran

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Eks Wamenkumham Denny Indra akan mengambil 5 langkah lanjutan usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Salah satunya mendorong adanya peradilan politik untuk pemakzulan.

"Pertama, peradilan politik, mendorong Gibran untuk dipecat, bahasa lebih tegasnya diberhentikan, melalui proses impeachment," kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Denny menyebut jika pemakzulan tidak segera dilakukan merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi. Terlebih lagi ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang senada dengan MA.

"Jika tidak dilakukan upaya pemakzulan, maka kita sedang melihat dengan mata telanjang pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum," katanya.

"Kalau DPR, parlemen tidak melakukan langkah-langkah, maka itu juga berarti kita membiarkan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," tambahnya.

Baca juga: PKB Kaji Serius Opsi Gulirkan Hak Angket Usai Putusan MA soal Suket Gibran

Denny juga menyampaikan bahwa jika telah menjabat sebagai Presiden dan Wapres, maka pemakzulan tidak mesti dilakukan untuk keduanya. Sehingga dalam pemakzulan hanya dilakukan ke Gibran.

"Karena satu paket itu adalah dalam konteks pasangan calon. Itu dalam rezim pemilu. Ada calon presiden dengan calon wakil presiden disebut pasangan calon. Pasangan calon itu satu paket. Itu di rezim pemilu," ucapnya.

Selain itu, Denny menyinggung proses peradilan etika dalam hal ini adalah KPU selaku penyelenggara pemilu dengan adanya aduan ke DKPP yang telah diajukan. Denny juga menyinggung soal peradilan pidana hingga administrasi sebagai langkah lanjutan yang akan dilakukan.

"Tiga peradilan pidana, yang sedang dilakukan oleh elemen-elemen civil society. Empat peradilan TUN yang sekarang kita dorong untuk tetap dihormati Mahkamah Agung, termasuk penyikapan kami nanti untuk gugatan Ibu Mercy. Itu peradilan tata usaha negara. Yang terakhir, peradilan administrasi," tuturnya.




(ial/rfs)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengenal Tokoh-Tokoh yang Berjasa dalam Sejarah Keuangan Indonesia
• 5 jam lalu
0
thumb
Persela Lamongan Bidik Tiga Poin di Laga Perdana I.League Cup, Persijap Jepara Jadi Ujian
• 7 jam lalu
0
thumb
Perkuat Pasokan Energi Nasional, PGN LNG Terima 25 Kargo LNG hingga Triwulan III 2026
• 13 jam lalu
0
thumb
Kemenperin Pacu Ekspor Olahan Kakao di Tengah Tantangan El Nino
• 14 menit lalu
0
thumb
Thom Haye Tak Kuasa Menahan Air Mata saat Mengenang Sang Nenek di Film The Longest Wait
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.