Ferry Boboho Akui Pernah Singgung Kasus Harvey Moeis ke Febrie Adriansyah

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Ferry Boboho Akui Pernah Singgung Kasus Harvey Moeis ke Febrie AdriansyahNasional | okezone | Senin, 2 November 2026 - 20:03

JAKARTA - Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku pernah menyinggung perkara Harvey Moeis dengan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026). 

Dalam persidangan, Jaksa mengulik sejumlah perkara yang dikonsultasikan Ferry dengan Febrie. Konsultasi ini tidak lepas dari Ferry yang memiliki kantor hukum Prime Solutions & Associate. 

"Apa urgensinya, apa kepentingan Saudara sebagai kantor hukum ketika menerima klien Saudara selalu melaporkan ke Terdakwa Febrie?" tanya jaksa.

"Yang saya laporkan itu Tan Kian, izin, Yang Mulia. Tan Kian sama kalau Pak Jemy saya tanya buat karena mungkin mau ke lawyer mana biar bisa dibantu aja. Kalau Pak Hemon saya tidak pernah cerita, Yang Mulia," jawab Ferry.

Mendengar hal tersebut, Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ferry. Dalam BAP, memuat Ferry pernah berkonsultasi perkara Harvey Moeis. 

Baca Juga:Pemotor Wanita Tewas Tertabrak Mobil Dinas Maung, Koarmada III Janji Usut Transparan

"Harvey Moeis dulu saya pernah cerita, tapi Om Febrie bilang, 'Kamu enggak usah ikut campur urusan hukum itu," kata Ferry. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey sebelumnya divonis 20 tahun penjara di tingkat banding.

"Amar putusan: tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa 1 Juli 2025.

Harvey Moeis pun tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan badan. Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lewat Livin’ Berbagi, Bank Mandiri Hadirkan Masing-masing 290 Paket Makanan dan Minuman di 12 Titik
• 5 jam lalu
0
thumb
Kategori Pekerja Dilarang Mendapat BSU 2026 Rp 900 Ribu
• 14 jam lalu
0
thumb
Kapolri Terbitkan Surat Edaran Larangan Personel Pakai Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor
• 8 jam lalu
0
thumb
BEI Setop Sementara Transaksi Short Selling, Keluarkan BBCA, ASII hingga BRPT
• 17 jam lalu
0
thumb
Juventus Tundukkan Napoli, Spalletti Minta Suporter Kembali Dukung Bianconeri
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.