Kategori Pekerja Dilarang Mendapat BSU 2026 Rp 900 Ribu

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Pengecekan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU di bsu.kemnaker.go.id (Sumber: bsu.kemnaker.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kategori pekerja dilarang mendapat BSU 2026 Rp 900 ribu perlu diketahui masyarakat, terutama pekerja atau buruh yang ingin memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan. Sebab, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

Persyaratan tersebut mencakup status pekerjaan, kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga batas maksimal penghasilan. Tidak semua pekerja yang memiliki penghasilan dan terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan otomatis berhak menerima BSU.

Lantas, siapa saja pekerja yang tidak memenuhi syarat mendapatkan BSU 2026 sebesar Rp 900 ribu?

Baca Juga: Pemerintah Beri Update BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Jadwal dan Cara Pencairannya!

Pekerja yang Dilarang Mendapat BSU 2026

Mengutip laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (2/11/2026), pemerintah menetapkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan tersebut ditetapkan pada Rabu (28/10/2026) dan memuat sejumlah ketentuan mengenai persyaratan penerima BSU 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat enam kondisi yang menyebabkan pekerja tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. 

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk kelompok yang berhak menerima BSU 2026. Ketentuan ini berlaku karena program subsidi upah tersebut ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima sebagaimana diatur dalam Permenaker.

2. Prajurit TNI

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga termasuk kelompok yang dikecualikan dari penerima BSU 2026. Status sebagai prajurit TNI membuat seseorang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi gaji atau upah tersebut.

3. Anggota Polri

Selain ASN dan prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga tidak termasuk penerima BSU 2026. Ketiga kelompok tersebut secara tegas masuk dalam kategori yang dikecualikan berdasarkan ketentuan pemberian bantuan subsidi upah.

4. Pekerja yang Tidak Memenuhi Ketentuan Kewarganegaraan dan NIK

Persyaratan dasar penerima BSU 2026 adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Oleh karena itu, pekerja yang tidak memenuhi ketentuan kewarganegaraan atau tidak memiliki NIK tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi untuk menerima bantuan.

5. Pekerja yang Tidak Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat penting dalam penyaluran BSU 2026. Calon penerima harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta atau tidak memenuhi ketentuan status aktif pada periode tersebut tidak memenuhi persyaratan kepesertaan untuk mendapatkan bantuan.

6. Pekerja dengan Upah Melebihi Batas yang Berlaku

Pemerintah menetapkan batas umum gaji atau upah penerima BSU 2026 paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Namun, ketentuan ini memiliki penyesuaian bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dari nominal tersebut.

Baca Juga: Pengecekan NIK Penerima BSU Oktober-Desember 2026 di Mana? Jangan Salah Link

Apabila upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah tempat pekerja bekerja melebihi Rp 3,5 juta, batas penghasilan penerima mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, jika suatu daerah tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah upah minimum provinsi (UMP). 

Batas penghasilan tersebut juga dibulatkan ke atas dengan mekanisme yang sama. Adapun penghitungan penghasilan mengacu pada gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Kategori Pekerja Dilarang Mendapat BSU
  • BSU
  • Pekerja
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Banjir Lahar Gunung Semeru Terjang Tempursari Lumajang, 3 Rumah Ambruk
• 3 jam lalu
0
thumb
Kecepatan Proses Kasasi Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran Jadi Sorotan
• 7 jam lalu
0
thumb
Absen di FIFA Matchday November 2026 karena Cedera Engkel, Ole Romeny Bisa Comeback Menjelang Piala Asia 2027
• 11 jam lalu
0
thumb
Polri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo Buntut Penggerebekan Ponpes Santriwati
• 5 jam lalu
0
thumb
Sebelum Dibunuh, Bayi 20 Bulan di Kebayoran Lama Kerap Disiksa dan Kekurangan Gizi
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.