6 Orang Dibekuk Usai Bacok Remaja di Kudus karena Tak Diberi Rokok

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Enam orang dibekuk polisi usai membacok remaja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pembacokan tersebut terjadi karena masalah permintaan rokok.

Kasus pengeroyokan disertai pembacokan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Enam orang terduga pelaku diamankan. Sementara dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/11) pukul 02.30 WIB. Korban berinisial R (18), warga Kabupaten Blora yang berdomisili di Kecamatan Bae, Kudus. Korban menjadi sasaran pengeroyokan saat melintas bersama seorang temannya menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Jati, AKP Subkhan, menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan temannya berboncengan melintasi lokasi kejadian. Tiba-tiba, rombongan pelaku menggunakan lima sepeda motor memepet kendaraan korban.

Salah satu pelaku kemudian meminta rokok kepada korban. Namun, karena rokok korban sudah habis, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Situasi berubah menjadi aksi kekerasan.

Pelaku yang diduga tidak terima langsung memukul korban. Tak berhenti di situ, salah satu kendaraan rombongan pelaku menabrak sepeda motor korban dari arah belakang hingga korban dan temannya terjatuh.

"Setelah korban terjatuh, para pelaku bersama-sama melakukan pemukulan. Bahkan, salah satu pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang atau gobang untuk membacok korban," kata Subkhan, Senin (2/11).

Para pelaku juga sempat berupaya membawa sepeda motor milik korban. Namun, upaya itu tidak berhasil karena kunci kontak kendaraan telah diamankan oleh teman korban. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan. Korban kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Enam orang diamankan. Mereka adalah MFM (21) dan AMP (24), keduanya merupakan warga Kecamatan Bae; WDR (17) dan MAG (22), warga Kecamatan Mejobo; MSR (21), warga Kecamatan Kota; serta MDR (22), warga Kecamatan Jati.

MFM diduga berperan sebagai pelaku utama pembacokan. WDR dan MSR diduga turut melakukan pemukulan. Sedangkan MAG, MDR, dan AMP diduga berperan membonceng atau mengantarkan para pelaku.

"Para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan orang mengalami luka," ucapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mikel Arteta Sampaikan Kabar Buruk usai Arsenal Kandaskan Liverpool 1-0: Satu Pemain Cedera
• 12 jam lalu
0
thumb
Mahfud MD Diserang: Dulu Waktu Menjabat, Anda Buta dan Memuji-muji Rezim
• 16 jam lalu
0
thumb
Kompolnas Sesalkan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo: Hormati Perlindungan Anak
• 10 jam lalu
0
thumb
Mengupas Sisa Pilihan untuk Gibran
• 9 jam lalu
0
thumb
Keterangan Penjaga Toilet Umum Dekat Stasiun Kebayoran Lama: Mengira Aksi Sodomi, Bukan Pembunuhan Bayi
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.