Kompolnas Sesalkan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo: Hormati Perlindungan Anak

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan cara kepolisian saat menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pesantren tersebut diduga menjadi tempat persembunyian I, tersangka kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah. I diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme atau eks napiter. Ia disebut sempat tinggal di pesantren tersebut bersama istri keduanya, Diyana Indah Sari, yang juga merupakan pengurus pesantren.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian saat melakukan penggeledahan.

"Terkait peristiwa di Sukoharjo, kalau kita membaca rilis maupun mendengarkan penjelasan dari pengurus pondok pesantren tersebut, kami menyayangkan kenapa kok peristiwa itu bisa terjadi," ujar Choirul, Senin (2/11).

Choirul mengatakan, kepolisian memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi ketika menangani kelompok rentan, seperti anak-anak dan perempuan. Menurutnya, prosedur hukum juga harus tetap dihormati dalam setiap operasi kepolisian.

"Dalam operasi kepolisian pun tetap harus menghormati proses dan prosedur hukum, menghormati hak perlindungan khususnya anak-anak, kelompok rentan dan lain sebagainya. Dan spesifik juga tempat-tempat yang dituju seperti lembaga pendidikan," jelasnya.

Ia juga meminta Propam memeriksa langsung pelaksanaan penggeledahan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, anggota yang terlibat harus ditindak.

"Kami ingatkan juga kepada Propam untuk turun melihat langsung kenapa peristiwa ini bisa terjadi. Dan jika ada pelanggaran ya harus ditindak," tegasnya.

Selain itu, Kompolnas mendorong Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan secara rinci mengenai hubungan antara kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah dengan pesantren tersebut.

Choirul berharap Polda Jateng menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dan pengejaran tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk latar belakang I sebagai eks napiter.

"Semoga peristiwa ini juga dijelaskan oleh Polda bahwa mereka sedang melakukan pengembangan kasus dan pengejaran DPO dengan background eks napiter. Kemudian apa hubungannya dengan ponpes tersebut," imbuhnya.

Menurut Choirul, penjelasan tersebut penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak simpang siur.

"Saya kira penjelasan itu penting sehingga tidak banyak analisis dan sebagainya," kata Choirul.

Propam Periksa

Sejumlah personel yang melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap personel tersebut masih berlangsung. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah anggota yang diperiksa.

"Pemeriksaan sedang berlangsung. Tim polda dan mabes sedang melakukan pemeriksaan," ujar Yuliyanto, Senin (2/11).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Kalimat yang Sering Diucap Orang Karismatik
• 22 jam lalu
0
thumb
Populer Ekonomi: Emas UBS dan Galeri 24 Turun hingga Harga BBM Terbaru
• 11 jam lalu
0
thumb
Janjikan Warga Miskin yang Ngontrak Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah, Maruarar Sirait: Bukan untuk Pemilik Kontrakan
• 8 jam lalu
0
thumb
Masuk Secondary Market, Audemars Piguet Luncurkan Platform Jual Beli Jam Tangan Bekas
• 2 jam lalu
0
thumb
Terungkap! Segini Mas Kawin Pernikahan Asnawi Mangkualam dan Yuriska Patricia
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.