Kapolda Jateng-Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Buntut Penggerebekan Ponpes

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
Kapolda Jateng-Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Buntut Penggerebekan PonpesNasional | inews | Senin, 2 November 2026 - 19:44Dengarkan Berita

JAKARTA, iNews.id – Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena ke Propam Polri. 

Pelaporan berkaitan dengan penggerebekan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ), Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Ketua APAI, Paman Nurlette mengatakan, kedua perwira polisi di wilayah Jateng dilaporkan tersebut terkait dugaan pelanggaran dalam proses penggerebekan santri tersebut. 

"Dalam rangka membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo, berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan oleh anak buah atau anggotanya terhadap Pondok Pesantren Hikmatul Quran," kata Ketua APAI Paman Nurlette di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). 

Menurut Paman, apa yang dilakukan oleh jajaran Polda Jateng dalam penggerebekan santri tersebut telah menciderai prosedural formal dalam KUHAP. 

Baca Juga:Kronologi Bocah SD di Pemalang Tewas Diduga Di-bully Kakak Kelas

"Nah, maka dengan demikian, kami menilai bahwa kasus ini perlu harus diproses atau ditangani secara transparansi, akuntabel, objektif, profesional, dan terutama menghadirkan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk para santriwati dan para ustazah di pondok pesantren tersebut," ujar Paman. 

Paman mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, personel Polda Jateng melakukan penggerebekan di ponpes itu lengkap dengan senjata laras panjang. Mereka mendobrak pintu pesantren lantaran operasi itu dilakukan ketika penghuni sedang tertidur lelap atau tepatnya pukul 03.20 WIB. 

"Pada saat mereka mendobrak pintu pesantren, para santriwati dan ustazah, mereka bangun dalam kondisi tidak mengenakan hijab atau aurat mereka terlihat," ucap Paman.

Santri dan ustazah pun panik dan takut ketika pintu didobrak polisi. Mereka pun sempat bersembunyi di salah satu kamar, namun kembali didobrak oleh aparat. 

Baca Juga:Jadi Wantimpres, Agum Gumelar Siap Beri Masukan ke Prabowo soal Politik-Olahraga

"Pada saat mereka interogasi, ada kebetulan seorang santriwati yang dihampiri terus disuruh tiarap. Setelah disuruh tiarap, badannya disuruh bolak-balik beberapa kali dan ditanya dengan nada yang diduga diskriminatif dan intimidatif," tutur Paman. 

Seharusnya, kata Paman, dalam menjalankan tugasnya, polisi harus patuh dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi, mulai dari Pasal 28 sampai 28 J tentang hak asasi manusia, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Nah, perlu diingat lagi bahwa penggeledahan itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan, ya," kata Paman. 

Dengan adanya kejadian ini, Paman mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menginstruksikan Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo.

"Untuk diperiksa dan diberikan sanksi tegas, timpal dengan perbuatannya. Karena pelanggaran prosedural formal ini jangan dinormalisasikan. Ini tidak baik dalam negara hukum," ujar Paman.

Baca Juga:Viral Honor Relawan Karhutla Belum Dibayar, Wali Kota Palangka Raya Buka Suara

Dalam laporan yang diterima dalam bentuk Dumas ini, pelapor membawa barang bukti berupa video keterangan dari pihak Pondok Pesantren HQ, surat edaran dari pondok pesantren mengenai kronologis dan komentar netizen yang memang punya persepsi negatif terhadap pondok pesantren itu.

Kapolres Sukoharjo Dicopot

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika sudah dinonaktifkan dari jabatannya. 

Langkah tegas ini diambil Markas Besar Polri buntut kontroversi penggerebekan santriwati di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar.

Insiden penggerebekan yang terjadi pada 27 Oktober 2026 lalu memicu gelombang kecaman masyarakat karena dinilai represif dan menimbulkan trauma mendalam bagi para santriwati di bawah umur.

Selain AKBP Andhika Dharma Sena, Divisi Propam Mabes Polri juga menonaktifkan tiga perwira Polres Sukoharjo lainnya untuk menjalani pemeriksaan intensi.

"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (2/11/2026). 

Baca Juga:Pratikno: Wantimpres Diisi Tokoh Berpengalaman, Siap Beri Masukan ke Presiden

Trunoyudo menegaskan, pemeriksaan langsung ditangani oleh tim Divisi Propam Mabes Polri sebagai pertanggungjawaban atas keluhan pengasuh ponpes serta trauma anak santri.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tegakkan Transparansi Hukum, OJK Jatuhkan Sanksi ke Emiten Ini
• 6 jam lalu
0
thumb
Bahlil Tunda Ekspor Listrik ke Singapura, Sebut RI Masih Butuh Pasokan
• 15 jam lalu
0
thumb
WBSA Catat Pendapatan Rp2,9 Triliun hingga September 2026, Laba Bersih Turun 55 Persen
• 19 jam lalu
0
thumb
Perkuat Pasokan Energi Nasional, PGN LNG Terima 25 Kargo LNG hingga Triwulan III 2026
• 17 jam lalu
0
thumb
Beasiswa KJMU Telat Cair, Mahasiswa Cemaskan Tanggungan Kuliah
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.