JAKARTA, DISWAY.ID-- Menyusul perencanaannya dalam membawa kasus pelanggaran pasar modal ke pengadilan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah kembali memberlakukan penerapan sanksi yang tegas, melalui peningkatan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, OJK secara telah merilis informasi mengenai kasus pelanggaran yang dilakukan, serta jenis sanksi yang telah dikenakan sepanjang tahun 2026.
BACA JUGA:Pemprov Papua Pegunungan Usulkan Pembangunan 4 Titik Sekolah Rakyat
Dalam penuturannya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menuturkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
"Ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien," tutur Riyadi kepada media secara daring, pada Senin (02/11).
Dalam hal ini, Riyadi menambahkan, penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan.
BACA JUGA:Waspada Banjir dan Longsor! BNPB Tetapkan 8 Langkah Hadapi Musim Hujan 2026/2027
Selain itu, proses tersebut juga dijalankan dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
"OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara transparan, konsisten, dan akuntabel guna mendorong perilaku pasar yang berintegritas," tegasnya.
Adapun deretan emiten yang telah dijatuhkan sanksi oleh OJK tersebut, yang terdiri dari berbagai sektor industri seperti:
1. DSSA : Denda institusi hingga Rp 1,5 miliar
2. BREN : Sanksi denda hingga Rp 500 miliar
3. CUAN : Denda sebesar Rp 100 miliar
4. FILM : Denda sebesar Rp 5 miliar.
5. KIOS : Denda Rp 1,4 miliar
- 1
- 2
- »






Komentar (0)