DJP Tegaskan Transfer Uang dan Remitansi Tak Kena PPN Lewat Pajak Digital

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan transfer dana personal dan pengiriman uang atau remitansi tidak otomatis dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, serta tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” kata Inge kepada kumparan, Senin (2/11).

Dia juga menegaskan sistem tersebut tidak dirancang untuk mengenakan PPN atas aktivitas baik transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.

Selain itu, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dari sisi konsumen, sistem ini diharapkan memberikan kemudahan karena masyarakat tidak perlu mengurus sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang wajib dipungut.

Enam Lembaga Ditunjuk Jadi Pemungut PPN

Inge menjelaskan sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

Pada tahap awal, yakni 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.

Sementara itu, calon issuer lainnya saat ini masih menjalani periode stabilisasi. DJP akan menyampaikan informasi mengenai penunjukan issuer baru melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan diselesaikan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyebut perluasan pemungutan pajak digital akan mulai efektif pada 9 November 2026.

Hashim mengatakan kebijakan tersebut akan melibatkan perbankan, baik bank pemerintah maupun swasta, perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech), hingga perusahaan perdagangan elektronik atau e-commerce.

“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus, harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lima Ribu Orang Ikuti Grand Opening Bulan Solidaritas Palestina 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
PSMS Medan Tak Gentar Hadapi Persija Jakarta di League Cup 2026, Ayam Kinantan Siap Beri Kejutan
• 1 jam lalu
0
thumb
Pemilu Sela AS 2026: Demokrat Berpeluang Kuasai DPR dan Senat, Trump Terancam
• 4 jam lalu
0
thumb
Kronologi Truk Molen Tabrak Kerumunan di Bekasi hingga Tewaskan 6 Orang
• 21 jam lalu
0
thumb
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Barat Laut Tanimbar Maluku, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.