MA Belum Terima Salinan Putusan Kasasi Suket Gibran, Konferensi Pers Ditunda

cumicumi.com
4 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Penjelasan Mahkamah Agung (MA) mengenai putusan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum dapat disampaikan kepada publik. Rencana konferensi pers yang semula dijadwalkan pada Senin (2/11/2026) dibatalkan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan secara lengkap.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan menyeluruh mengenai perkara tersebut tanpa dokumen resmi putusan.

"Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini," kata Andi dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Konferensi pers tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. Namun, agenda itu akhirnya dibatalkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

"Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan Subhan Palal terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan permohonan kasasi Subhan dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Majelis hakim kemudian mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Putusan tersebut menjadi perhatian karena surat keterangan penyetaraan pendidikan itu merupakan dokumen yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dengan belum diterimanya salinan putusan secara lengkap oleh Biro Hukum dan Humas MA, publik masih menantikan penjelasan resmi mengenai pertimbangan hukum majelis hakim dalam mengabulkan gugatan tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
4 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman untuk FIFA Matchday November 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Ungkap Kerugian yang Dialami Betrand Peto Usai Email Diduga Diretas Orang Terdekat
• 6 jam lalu
0
thumb
PHE Produksi Minyak 467 Ribu Barel per Hari hingga September 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
3 Mindset yang Bikin Kelas Menengah Susah Kaya Menurut Ahli
• 13 jam lalu
0
thumb
BPS: China Kuasai 42,77 Persen Impor Nonmigas Indonesia
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.