Dua Pelaku Pencurian di KOCI Padel House Milik Coach Justin Ditangkap

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua tersangka pencurian di KOCI Padel House, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Jakarta Selatan. Lapangan padel tersebut dimiliki oleh mantan pelatih Timnas Futsal Indonesia, Justinus Lhaksana alias Coach Justin.

Perkara tersebut ditangani Unit 3 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik menangkap dua tersangka berinisial IA alias B dan SR.

Advertisement

BACA JUGA: Budak Cinta, Perempuan di Bone Gadaikan Sepeda Motor Ibu Demi Biayai Pacar

Keduanya ditangkap pada Senin (26/10/2026) di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Mereka kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 27 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026).

Barang-barang yang diambil diketahui merupakan milik PT Solid Sigma Indonesia, sedangkan laporan polisi dibuat oleh seseorang berinisial BAW.

"Barang-barang yang diambil merupakan milik PT Solid Sigma Indonesia, sedangkan laporan dibuat oleh B.A.W. Kerugian dalam peristiwa tersebut diperkirakan sekitar Rp 12 juta," kata Budi dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Budi menambahkan, IA alias B diduga berperan merusak kunci pintu untuk masuk ke lokasi dan mengambil sejumlah barang.

Tersangka kemudian menjual barang elektronik hasil curian tersebut melalui Facebook dengan sistem cash on delivery (COD).

"Sementara itu, SR diduga berperan mengajak dan merencanakan pencurian, menyiapkan tang yang digunakan untuk merusak kunci, serta mengawasi situasi di luar," katanya.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, beberapa peralatan yang diduga digunakan saat beraksi, telepon genggam, pakaian, dan dua helm.

Salah satu helm milik korban berhasil ditemukan. Sementara itu, sejumlah barang elektronik, seperti laptop, beberapa telepon genggam, dan tablet, diketahui telah dijual dan masih dalam penelusuran.

"Berdasarkan keterangan para tersangka, uang hasil penjualan telah digunakan," kata Budi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
6 Orang Dibekuk Usai Bacok Remaja di Kudus karena Tak Diberi Rokok
• 3 jam lalu
0
thumb
Pedagang Sebut 90 Persen Konsumen Mobil Listrik Bekas Khawatir Soal Baterai
• 15 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta 2 November: Cerah hingga Hujan Ringan
• 18 jam lalu
0
thumb
Garudayaksa Tekuk PSS, Andik Vermansyah Senang Kembali Merumput
• 10 jam lalu
0
thumb
Kapolres Sukoharjo Hingga Kasat Reskrim Dinonaktifkan Buntut Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.