Profil Subhan Palal, Advokat yang Gugat Suket Ijazah SMA Gibran ke MA

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) ijazah SMA dari Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Ini merupakan putusan kasasi dari gugatan yang diajukan oleh advokat H.M. Subhan, S.H., M.H. ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10/2026).

Lantas siapa sosok Subhan?

Dilansir dari berbagai sumber, Muhammad Subhan Palal merupakan pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dari sana, ia meraih gelar sarjana hukum. Subhan lalu melanjutkan pendidikannya dan mendapat gelar magister hukum juga dari FH UI.

Kini, ia berprofesi sebagai advokat. Ia tercatat memiliki firma hukum bernama Law Firm H.M. Subhan Palal & Partners. Kantor firma hukumnya berlokasi di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sebelum persoalan ijazah ini, Subhan sebelumnya juga pernah menggugat Gibran dan KPU RI terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Ia mempersoalkan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat administratif kelulusan pendidikan formal.

Subhan menuntut pembatalan pengangkatan tersebut serta meminta ganti rugi sebesar Rp 125 triliun untuk kas negara, meski perkara ini akhirnya dinyatakan tidak dapat diadili oleh PN Jakpus karena bukan wewenang peradilan umum.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jojo raih perak HYLO Open 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
BEI Gelar Go Public Academy for SMEs, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pasar Modal
• 12 jam lalu
0
thumb
teman kumparan Ramaikan kumparan Hangout Fun Cardio Bareng Zurich
• 7 jam lalu
0
thumb
Ferry Boboho Akui Pernah Singgung Kasus Harvey Moeis ke Febrie Adriansyah
• 3 jam lalu
0
thumb
Sering Jadi Tempat Konser, Gubernur Pramono Pastikan JIS Tetap Kandang Utama Persija
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.