Kapolrestabes Surabaya Ungkap Alasan Mutasi 7 Anggota Satresnarkoba, Diduga Langgar SOP

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya angkat bicara terkait kebijakan mutasi tujuh anggota Satresnarkoba ke jajaran Polsek sesudah mengungkap pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Luthfie menjelaskan, alasan mutasi tersebut karena ada dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan anggotanya. Namun ia tidak merinci apakah kesalahan itu dilakukan saat menangani perkara narkoba anggota DPRD tersebut.

“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Sat Narkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP,” ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya pada Senin (2/10/2026).

Saat ini ketujuh anggota Satresnarkoba itu sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait kesalahan prosedur di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.

“Dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Jawa Timur,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, mutasi tujuh anggota polisi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya.

Jajaran polisi yang dimutasi tersebut berasal dari perwira sampai bintara, antara lain Iptu Kevin Asshabul Kahfi sebelumnya menjabat Kanit 1 kini digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.

Selanjutnya Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindah dari posisinya sebagai Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya dan Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Sedangkan untuk jajaran bintara ada Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindah tugas ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana digeser ke Polsek Tambaksari, dan Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.

Di sisi lain, AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengimbau supaya masyarakat tidak menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat tanpa keterangan resmi.

“Terkait adanya narasi yang menghubungkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara narkotika tertentu, kami mengimbau agar tidak terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat tanpa berdasarkan fakta dan keterangan resmi,” tuturnya.

Hadi juga menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba secara profesional dan berlandaskan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun profesi pihak yang terlibat.

“Yang dapat kami pastikan, Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika dan setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum, tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun status pihak yang ditangani,” pungkas Hadi.

Sekedar diketahui, tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta lima orang lainnya di suatu hotel di Kota Surabaya karena menggelar pesta narkoba pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Tiga wakil rakyat tersebut adalah U anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, A yang menjabat sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi dan AR anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R.

AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan proses hukum kasus narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dan lima orang lainnya hanya dilakukan restorative justice (RJ).

Kata dia, alasan dilakukan RJ karena jumlah barang bukti yang ditemukan di TKP tercatat masih di bawah jumlah batas sesuai regulasi dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).

“Karena barang bukti yang ditemukan ada di bawah batas aturan, kami proses kasus ini secara restorative justice untuk delapan pelaku,” katanya, Rabu (30/9/2026).

Hadi menjelaskan pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat. Mereka melapor adanya pecandu narkoba dengan inisial N yang sedang berpesta di sebuah hotel.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Sementara dari hasil tes urine, tujuh orang positif ekstasi, sedangkan N positif ekstasi dan sabu,” ungkapnya. (wld/bil/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Video: Akhir 2026, Rupiah Diramal Bergerak di Rp 17.800 - Rp18.200/USD
• 18 jam lalu
0
thumb
Duta Literasi Sekolah penggerak minat baca di kalangan generasi muda
• 21 menit lalu
0
thumb
Motorola Signature 27 siap debut 5 November 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Puluhan Ribu Orang Gelar Demonstrasi Dipimpin Gen Z di 34 Kota Jerman, Polisi Gunakan Meriam Air untuk Membubarkan Massa di Frankfurt
• 8 jam lalu
0
thumb
Detik-Detik Pencuri Gondol Motor Sekaligus Mobil yang Terparkir | KOMPAS PETANG
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.