SEMARANG, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol. Yuliyanto menyatakan pihaknya siap untuk langsung menerapkan surat edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang melarang rokok elektrik atau vape.
SE Kapolri Nomor 9/X/2026 bertanggal 30 Oktober 2026 melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
“Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan dan mekanisme internal Polri," kata Yuliyanto di Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/11/2026).
Dia menambahkan, surat edaran Kapolri sejalan dengan prioritas Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, yakni penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) untuk memutus mata rantai narkoba dan kejahatan sejak dini.
Baca Juga: Kapolri Bertemu Kepala BPOM, Bahas Pengawasan Obat Tertentu, Kratom hingga Vape
Kata Yuliyanto, larangan penggunaan vape menjadi komitmen Polri dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, upaya pencegahan narkoba harus dimulai dari lingkungan internal Polri. Setiap personel kepolisian diharapkan menjadi teladan bagi masyarkat, termasuk dalam pemberantasan narkoba.
“Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan,” kata Yuliyanto, dikutip Antara.
Usai penerbitan SE Kapolri, Yuliyanto menegaskan Polda Jateng berkomitmen memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika, meningkatkan disiplin personel, serta mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan dekat dengan masyarakat.
Baca Juga: Polri Terbitkan Aturan Larang Anggota Gunakan Vape, Cegah Peredaran Narkoba dan Perkuat Citra
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- rokok elektrik
- vape
- larangan rokok elektrik
- kapolri
- polda jateng
- kapolri larang rokok elektrik






Komentar (0)