Imigrasi Dalami Praktik Kawin Pesanan Libatkan WNA di Lampung, Ungkap Indikasi TPPO

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung Nur Raisha Pujiastuti, di Bandarlampung bersama jajaran menunjukkan barang bukti perkawinan pesanan yang melibatkan warga negara asing dan warga negara Indonesia, di Bandar Lampung, Senin (2/11/2026). (Sumber: Dian Hadiyatna/Antara)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendalami dugaan praktik kawin pesanan yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan WNI di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

​Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, kasus kawin pesanan ini melibatkan empat WNA asal China dan dua WNI.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi, dua WNI yang diperiksa masing-masing berinisial MS (21) dan STP (19), sementara empat WNA Tiongkok yang diamankan berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32).

Baca Juga: Imigrasi Gerebek Markas Judol Jaringan Internasional di Bali, Tangkap 21 WNA

Nur Raisha menyebut empat WNA dan dua WNI itu telah menjalani pemeriksaan intensif antara tanggal 29 hingga 31 Oktober 2026.

"Kasus ini jadi sorotan kami karena tidak hanya karena persoalan administrasi keimigrasian, tetapi juga mengindikasikan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta eksploitasi terhadap perempuan," kata Nur Raisha Pujiastuti di Bandar Lampung, Senin (2/11/2026).

Nur Raisha Pujiastuti menyatakan pihaknya turut mendalami potensi eksploitasi perempuan dan indikasi praktik perdagangan orang dalam kasus ini.

Sementara itu, ​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Taufiq Hidayat menyatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat bukti adanya modus perjodohan melalui perantara.

Modus tersebut dibarengi transaksi uang atau barang yang mengarah ke eksploitasi perempuan. Menurut Taufiq, transaksi juga mencakup rencana pemberangkatan korban ke China.

"Modus tersebut mencakup penawaran perempuan WNI kepada WNA Tiongkok yang dibarengi dengan dugaan transaksi pemberian uang dan barang dalam proses perkawinan siri, komunikasi antarpihak, hingga rencana keberangkatan korban ke Tiongkok," kata Taufiq dikutip Antara.

"Meski demikian, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendalami setiap peran dari pihak-pihak yang diperiksa,"

Baca Juga: Polda Lampung Ungkap Dugaan Kasus TPPO, Korban Anak di Bawah Umur

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kawin pesanan
  • modus kawin pesanan
  • imigrasi
  • tppo
  • tindak pidana perdagangan orang
  • eksploitasi perempuan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pigai Minta Kasus Film Pesta Babi Diselesaikan Lewat Restoratif Restoratif
• 21 jam lalu
0
thumb
Cabut Mandat Ketua Umum, IA UPN Veteran Jatim Jalankan Kolektif Kolegial
• 5 jam lalu
0
thumb
WALHI Desak Bareskrim Polri Buka Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla
• 22 jam lalu
0
thumb
Dampingi Kim Woo Bin Lawan Kanker, Simak Cerita Shin Min Ah Tentang Kehidupan Pernikahan
• 23 jam lalu
0
thumb
Yamaha Resmi Boikot MotoGP Qatar 2026, Ini Alasannya
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.