Pigai Minta Kasus Film Pesta Babi Diselesaikan Lewat Restoratif Restoratif

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Polri mengedepankan keadilan restoratif dalam menangani pemanggilan sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono. Dia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan berkarya harus dilindungi.

“Prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi, sebagai Menteri HAM, saya tegaskan bahwa seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta, dan karyanya,” ujar Pigai, Minggu (1/11/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Dilaporkan Tokoh Adat Papua, Sutradara Film Pesta Babi Dipanggil Polisi

Pigai menyatakan negara menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, dia mengingatkan agar perlindungan hak-hak sipil, terutama kebebasan berkarya, tetap menjadi prioritas sehingga kreativitas warga tidak terbentur ancaman pidana.

Selain kebebasan berekspresi, Pigai menekankan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual setiap warga negara. Menurutnya, perlindungan karya intelektual sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Menanggapi pihak-pihak yang keberatan terhadap substansi film Pesta Babi, Kementerian HAM menyarankan agar perbedaan pandangan dibicarakan melalui dialog atau diskursus kreatif, bukan dibawa ke ranah pidana.

“Kalau ada yang merasa keberatan dengan film Pesta Babi, silakan buat film tandingan. Jawabannya adalah melalui karya tandingan, bukan pemidanaan,” kata Pigai.

Dia pun berharap kepolisian memilih mekanisme penyelesaian di luar peradilan dalam menangani kasus tersebut.

“Saya berharap kepolisian dapat mengambil langkah restorative justice dalam penanganan kasus ini, agar kebebasan berkarya tetap terjamin dan kedamaian di tengah masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Manfaat Merapikan Kamar Setelah Bangun Tidur Menurut Ilmu Psikologi
• 11 jam lalu
0
thumb
OJK Sebut 23 Perusahaan Tunda IPO Sepanjang 2026 karena Pasar Belum Kondusif
• 3 jam lalu
0
thumb
Saling Silang Menambah Usia Barang, Menekan Konsumerisme
• 10 jam lalu
0
thumb
Raffi Ahmad dan Polda Metro Jaya Minta Maaf Buntut Polemik Acara Sumpah Pemuda
• 8 jam lalu
0
thumb
Polisi Gerebek Pesantren Putri, DPR Minta LPSK Turun Tangan Pulihkan Trauma Santriwati
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.