Anggota Komisi XIII DPR Mafirion Syamsuddin Rogo meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pendampingan tersebut dinilai perlu untuk membantu memulihkan kondisi psikologis para santriwati yang diduga mengalami trauma setelah penggerebekan oleh aparat kepolisian pada dini hari.
Mafirion menilai, tindakan penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Apalagi, berdasarkan keterangan pihak pesantren, penggerebekan berlangsung dalam situasi yang membuat para santriwati panik dan tidak sempat mempersiapkan diri, termasuk mengenakan jilbab atau menutup aurat.
Baca Juga:Kasus Flu di Cirebon Melonjak, RSUD Gunung Jati Tambah Area Rawat Inap“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan,” ujar Mafirion, Sabtu (31/10/2026).
Baca juga: PP Mamba’ul Ma’arif Minta Kapolri Usut Tuntas Penggerebekan Pesantren oleh Aparat Kepolisian
Legislator dari Fraksi PKB itu menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas dalam setiap tindakan penegakan hukum. Menurut Mafirion, meskipun kepolisian memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, pelaksanaannya harus tetap menghormati martabat manusia, hak-hak perempuan, serta perlindungan khusus terhadap anak.“Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan oleh kedatangan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan agar mereka bisa pulih,” katanya.
Mafirion juga meminta LPSK segera melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis para santriwati dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan anak-anak yang terdampak memperoleh penanganan yang tepat dan terhindar dari tekanan psikologis lebih lanjut.
Baca Juga:Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Prabowo Ajak Mengenang Jasa Pahlawan RevolusiLihat video: Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pondok PesantrenBagi Mafirion, persoalan ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena pemeriksaan kepolisian telah berakhir dan seluruh santriwati sudah dipulangkan. Dampak psikologis yang mungkin dialami anak-anak akibat peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Mafirion berharap LPSK dapat berkoordinasi dengan pihak pesantren dan instansi terkait untuk memastikan para santriwati memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta pemulihan sesuai kebutuhan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum,” tegasnya.Sekadar informasi, aparat kepolisian melakukan penggerebekan pascaadanya dugaan keterlibatan pihak pondok pesantren dalam aksi pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di kawasan Sukoharjo.
Baca Juga:Profil Mayjen TNI Putra Widiastawa, Lulusan Akmil 1995 Kini Jabat Inspektur KopassusDari Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustazah Aisyah Humairah, penggerebekan tersebut diduga disertai tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap sejumlah santriwati yang mengalami kepanikan. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, sejumlah santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab disebut ditarik keluar dari kamar.
Mereka juga disebut berhadapan dengan aparat yang membawa senjata laras panjang. Seluruh santriwati, ustazah, serta anak-anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, kemudian dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Menurut surat edaran tersebut, mereka tidak didampingi orang tua maupun kuasa hukum selama proses pemeriksaan.
Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa para santriwati mengalami keterlambatan memperoleh makanan selama menjalani pemeriksaan hingga dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka disebut baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas dan kelaparan.
Baca Juga:Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Gelar Simulasi Operasi PengamananBerdasarkan informasi dari pihak pesantren, setelah menjalani pemeriksaan, polisi tidak menemukan keterlibatan pihak pesantren dalam peristiwa pembakaran tersebut. Seluruh santriwati dan ustazah kemudian dipulangkan.





Komentar (0)