Tak Hanya Polri, Suyudi Juga Larang Pegawai BNN Menggunakan Vape

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pelarangan vape tersebut juga diberlakukan untuk pegawai Badan Narkotika Nasional. 

Tak Hanya Polri, Suyudi Juga Larang Pegawai BNN Menggunakan Vape. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan mengisap vape atau rokok elektronik bagi seluruh anak buahnya di Polri. 

Ternyata tak hanya di Polri, Suyudi, yang juga masih merangkap Kepala BNN, menyatakan pelarangan tersebut juga diberlakukan untuk pegawai Badan Narkotika Nasional. 

Baca Juga:
Anggap Vape Pintu Masuk Narkotika, Kapolri Upayakan Larangan Peredaran

"Begitu juga, di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN. Ya, seperti itu," kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).

Diketahui, Suyudi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan itu sudah berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Baca Juga:
Kapolri Suyudi Terbitkan Surat, Larang Total Anak Buah Isap Vape

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Baca Juga:
Kapolri Tegaskan Larang Penjualan Vape, Jadi Pintu Masuk Narkotika  

"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya," kata Isir, Senin (2/11/2026). 

Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. 

Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

"Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ujar Isir. 


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
HWB Purwakarta Serah Terima 1.500 Unit, Bidik Kawasan Hunian 30 Ribu Jiwa
• 39 menit lalu
0
thumb
Lima Kecamatan di Pidie Jaya Terendam Banjir
• 10 jam lalu
0
thumb
DPR Didesak Turun Tangan! Nasib Gibran di Ujung Tanduk Usai Putusan MK dan MA Diketok Palu
• 10 jam lalu
0
thumb
Jersey Adidas Trefoil Spesial HUT ke-111 PSM Makassar Dijual Terbatas, Dipakai di League Cup
• 1 jam lalu
0
thumb
2 Orang Tertimbun Longsor di Eco Park Pelaga Bali: WNI dan WNA
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.