DPR Didesak Turun Tangan! Nasib Gibran di Ujung Tanduk Usai Putusan MK dan MA Diketok Palu

wartaekonomi.co.id
10 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai DPR RI memiliki dasar yang cukup untuk memulai proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan pendidikan Gibran.

"Putusan Mahkamah Agung termasuk rujukan putusan Mahkamah Konstitusi sudah lebih dari cukup untuk dijadikan sebagai alasan [DPR] melakukan proses pemakzulan terhadap wakil presiden dalam hal ini Gibran," ujar Herdiansyah, Minggu (1/11).

Menurut Herdiansyah, putusan MA pada Jumat (30/10) menjadi salah satu pertimbangan penting. Saat itu, MA mengabulkan gugatan HM Subhan dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar Pilpres 2024 tidak sah.

Sebelumnya, MK dalam sidang Selasa (6/10) juga menyatakan tidak menemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Meski demikian, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Lembaga tersebut merujuk pada kewenangan lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan setelah proses pelantikan berlangsung.

Herdiansyah menilai DPR merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menginisiasi proses pemakzulan tersebut. Ia mengaitkannya dengan mekanisme pemberhentian wakil presiden melalui proses konstitusional atau impeachment.

"Karena DPR-lah kemudian yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses impeachment (pemakzulan) terhadap wakil presiden dan dalam konteks ini yang dianggap sudah tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

Ia mengatakan kelanjutan wacana pemakzulan kini bergantung pada sikap partai-partai politik yang memiliki perwakilan di DPR. Menurutnya, persoalan pemenuhan persyaratan seharusnya lebih mudah dipahami oleh para anggota parlemen setelah adanya putusan MK dan MA.

Baca Juga: Pakar Sebut Posisi Gibran Sebagai Wapres Disebut Seharusnya Gugur Sejak Awal

"Kalau konteksnya tidak memenuhi persyaratan, sebenarnya kan lebih mudah bagi teman-teman partai politik di DPR," ungkap Herdiansyah.

Herdiansyah juga menyayangkan proses politik yang dinilainya berjalan relatif lambat. Hingga kini, wacana pemakzulan Gibran masih bergulir di sejumlah partai politik di parlemen.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anggaran Mie Instan Korban Bencana Jatim Rp17,24 Miliar, Fraksi PDIP Minta Evaluasi
• 3 jam lalu
0
thumb
595 Siswa Sekolah Rakyat se-NTB Ikuti MPLS di Lombok Utara, Gubernur Iqbal Resmikan Sekolah Rakyat Terintegrasi
• 15 menit lalu
0
thumb
Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di 13 Daerah, Kerugian Rp35,7 Miliar
• 4 jam lalu
0
thumb
Mengungkap Kasus Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun
• 23 jam lalu
0
thumb
John Herdman Dapat Kabar Buruk dari Ole Romeny Jelang FIFA Matchday November
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.