JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming tinggal memiliki dua pilihan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), yakni mengundurkan diri atau dimakzulkan.
Hal tersebut disampaikan Ray Rangkuti usai MA menerbitkan putusan yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran. Suket ini diketahui digunakan Gibran sebagai persyaratan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 lalu.
Sebelum putusan MA, MK pun menyatakan tidak ditemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA/sederajat atau dokumen pendidikan yang setara.
"Karena putusan hukum, tinggal ada dua jalannya, jadi bukan diskusi lagi, pilihannya Anda mundur atau dimundurkan," kata Ray Rangkuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran, Pengamat Sebut Proses di DPR Terhambat Hitung-hitungan Politik
Ray beranggapan DPR RI saat ini seharusnya menindaklanjuti putusan MK dan MA dengan mengambil hak menyatakan pendapat (HMP).
Pengamat politik itu mengakui awalnya pihaknya menyerukan angket ke DPR. Namun, setelah MA membatalkan suket penyetaraan Gibran, ia berpendapat DPR seharusnya memulai proses pemakzulan.
"Kami berkesimpulan agar partai-partai politik ini segera meluncurkan, segera mendorong, terjadinya hak menyatakan pendapat," kata Ray Rangkuti.
"Bila sebelumnya kami mendukung supaya dilakukan angket karena masih ada ruang di mana kita bisa menguji apa yang mereka sebut sebagai keberadaan ijazah itu."
MA Batalkan Suket GibranSebelumnya, MA mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan yang diajukan Subhan Palal pada Jumat (30/10/2026). Putusan MA ini membatalkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.
Putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, pada 30 Oktober 2026.
”Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat (30/10/2026).
Baca Juga: Gibranisti Klaim Polemik Ijazah Gibran Sasar Presiden: Pak Prabowo juga Tak Punya Ijazah SMA
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ijazah gibran
- pemakzulan gibran
- ray rangkuti
- suket gibran
- lingkar madani






Komentar (0)