JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh anak buahnya di Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut ternyata tidak hanya berlaku di lingkungan Polri.
Suyudi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kebijakan serupa turut diberlakukan bagi pegawai BNN.
"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN. Ya, seperti itu," kata Suyudi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Baca Juga :
Kapolri Bertemu Kepala BPOM Bahas Vape hingga Kratom
Melalui surat edaran itu, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.





Komentar (0)