JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 103 saksi dan lima ahli dalam sidang pembuktian kasus dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut, keterangan saksi sebanyak 103 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang," kata jaksa saat membacakan opening statement di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.
JPU menyebut, daftar saksi tersebut juga akan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Pengusaha Properti Tan Kian hingga Ferry Boboho Diperiksa!
Dalam tahap pembuktian, jaksa turut memaparkan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Melalui rangkaian pembuktian itu, fakta-fakta dalam perkara diharapkan dapat terungkap secara jelas selama persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Surat, keterangan terdakwa, barang bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa, dan bukti elektronik," tukasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak perlawanan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
BACA JUGA:Eksklusif! Febri Diansyah Blak-blakan ke Dahlan Iskan soal Kasus Febrie Adriansyah: Berisi Lompatan Logika
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah.
"Mengadili: Menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," kata ketua majelis hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Senin, 26 Oktober 2026.
Tak berhenti di situ, hakim memerintahkan jaksa untik melanjutkan pokok perkara dengan memanggil dan memeriksa para saksi.
"Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah," tutur hakim.
"Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," sambungnya.
BACA JUGA:Dakwaan Febrie Adriansyah Disorot, Pengamat Ingatkan Risiko Chilling Effect dalam Pemberantasan Korupsi
- 1
- 2
- »






Komentar (0)