Anggota Komisi II DPR sekaligus anggota Panja RUU Pemilu Jazuli Juwaini mengatakan panitia seleksi (Pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu segera dibentuk.
Ia menilai pembentukan Pansel dapat dilakukan secara bersamaan dengan proses pembahasan revisi UU Pemilu. Sebab, jika pembentukan Pansel terlalu mepet, proses seleksi dikhawatirkan berlangsung terburu-buru.
“Mungkin kenapa harus menunggu, ingin kejelasan ya tentang klausul pasal-pasalnya. Tapi saya termasuk orang yang berpikiran Pansel dibentuk saja. Karena nanti kalau terlalu mepet itu kan juga cara kerja Pansel nanti juga tergopoh-gopoh. Ruang untuk anak bangsa yang ingin maju menjadi calon anggota KPU, Bawaslu, dan seterusnya ini juga khawatir ruangnya menjadi makin sempit. Menurut saya simultan saja,” kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).
Jazuli berharap pembahasan RUU Pemilu bisa rampung pada masa sidang DPR berikutnya apabila Komisi II DPR dapat memfokuskan pembahasan melalui Panja.
“Kan undang-undang ini kan saya punya keyakinan paling lambat awal tahun depan selesai. Ya syukur-syukur di masa sidang yang akan datang ini sudah bisa selesai. Kan revisi itu kan cuman beberapa poin, tidak semua dari awal kita dalam membahas undang-undang, kan,” kata Jazuli.
“Meskipun memang konten-kontennya serius semua tetapi saya melihat di masa sidang yang akan datang itu kalau nanti Komisi II fokus, mungkin panja fokus membahas undang-undang dari awal masa sidang sampai akhir, saya punya keyakinan itu bisa selesai,” sambungnya.
Ia menambahkan, pembentukan Pansel sejak dini justru dapat membuat proses seleksi lebih siap ketika revisi UU Pemilu telah disahkan. Dengan begitu, Pansel tidak perlu lagi memulai seluruh tahapan dari awal setelah undang-undang baru berlaku.
Menurutnya, Pansel membutuhkan waktu untuk mencari dan mempertimbangkan calon-calon anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki kompetensi. Karena itu, persiapan seleksi dapat dilakukan lebih awal, sementara mekanisme teknis pelaksanaannya tetap menyesuaikan ketentuan dalam UU Pemilu yang telah direvisi.
“Sehingga pembentukan Pansel ya menurut saya tidak ada masalah, karena ada proses. Pansel kan harus nyari orang juga. Iya kan? Harus nyari orang juga yang berkompeten, segala macam. Kalau saya secara pribadi pembentukan Pansel menurut saya tidak ada masalah,” tutur Jazuli.
“Adapun proses cara memilihnya nanti Pansel, cara kerjanya Pansel, ya tunggu undang-undang ini. Kalau undang-undang ini nanti disahkan di masa sidang yang akan datang, itu kan Pansel sudah siap gitu loh. Tinggal running. Begitu udah selesai undang-undang, tinggal running,” tambah dia.
Berdasarkan Pasal 22 Ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan timsel ditetapkan melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.
Dengan masa jabatan anggota KPU periode 2022-2027, tenggat pembentukan timsel untuk periode berikutnya jatuh pada Oktober 2026.
Adapun Presiden ke-7 RI Joko Widodo melantik anggota KPU periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, pada 12 April 2022.
Selain itu, UU Pemilu mengatur bahwa timsel beranggotakan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Timsel terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, dan empat orang unsur masyarakat. Tim ini akan bertugas membantu presiden menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.






Komentar (0)