Suyudi dan Ujian Reformasi Polri: Kegagalan Operasi atau Sabotase Internal?

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Samsul Muarif, Penulis buku “Polisi Era Kini” (2018), sedang menulis buku “Polisi Rakyat, Suyudi dan Jalan Baru Transformasi Kepolisian Indonesia”

JAKARTA -- Ada sesuatu yang ironis dalam perjalanan reformasi institusi. Ketika seorang pemimpin baru datang membawa harapan perubahan, justru pada saat itulah kelemahan lama organisasi sering kali terlihat paling telanjang. Bukan selalu karena pemimpin baru gagal, melainkan karena perubahan tidak pernah berlangsung di ruang hampa. Ia berhadapan dengan budaya, kepentingan, kebiasaan, dan struktur kekuasaan yang telah lama terbentuk.

Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi salah satu ujian awal yang serius bagi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Operasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi itu semestinya menjadi bagian dari penegakan hukum biasa. Namun, cara operasi berlangsung justru memantik kontroversi yang meluas, melibatkan persoalan hak asasi manusia, perlindungan anak, sensitivitas keagamaan, dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Baca Juga
  • Polisi Terlibat Penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran Diperiksa Propam
  • Mabes Polri Angkat Bicara soal Penggeledahan di Pesantren Hamalatul Quran Sukoharjo
  • KLH Telusuri Karhutla di 335 Konsesi Perusahaan

Kontroversi ini semakin sensitif karena terjadi ketika Polri sedang memasuki babak kepemimpinan baru, dengan harapan akan muncul pendekatan yang lebih dekat kepada masyarakat, lebih adil, dan lebih berorientasi pada pelayanan.

Kapolri Suyudi sendiri membawa visi “Polisi Bersama Masyarakat”. Dalam agenda awalnya, ia menekankan peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, konsolidasi internal, serta pembenahan kelembagaan dan sumber daya manusia. Ia juga menyampaikan komitmen memperkuat meritokrasi, pengawasan, dan akuntabilitas. Bahkan, gagasan menggeser ukuran keberhasilan penegakan hukum dari banyaknya perkara menuju kualitas penanganan yang sah, berbasis bukti, dan berkeadilan patut diapresiasi.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Di tengah krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian, arah tersebut memberi alasan untuk berharap. Tetapi harapan tidak boleh berhenti pada program dan pernyataan. Ia harus diuji melalui pengalaman nyata warga ketika berhadapan dengan polisi.

Kehilangan Rasa Keadilan

Menurut keterangan yang menjadi sorotan publik, penggeledahan pesantren berlangsung dini hari dengan melibatkan aparat bersenjata. Pihak pesantren menyampaikan dugaan intimidasi, perlakuan tidak patut terhadap santriwati, serta persoalan dalam pemeriksaan dan penyitaan barang. Sejumlah penghuni, termasuk anak-anak, disebut dibawa ke kantor polisi.

Pada 1 November 2026, Komnas HAM meminta pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan. Komnas HAM juga meminta audit atas keabsahan izin penggeledahan serta pemulihan hak penghuni pesantren yang terdampak.

Ini bukan lagi sekadar persoalan komunikasi publik. Ada pertanyaan mendasar mengenai bagaimana negara menggunakan kewenangannya.

Polisi tentu memiliki kewajiban mengusut pembakaran dan perusakan. Tindakan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk terhadap tempat usaha yang tidak disukai karena alasan agama atau identitas, tidak boleh ditoleransi. Pesantren pun bukan wilayah yang kebal hukum. Jika ada tersangka yang bersembunyi di sana, penyidikan harus tetap berjalan sesuai ketentuan.

Namun, legitimasi penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh siapa yang berhasil ditangkap. Ia juga ditentukan oleh cara penangkapan dilakukan, bagaimana warga diperlakukan, dan apakah hak orang yang tidak terkait perkara tetap dihormati.

Di sinilah garis pembatas antara ketegasan dan kesewenang-wenangan menjadi penting. Penggunaan kekuatan harus didasarkan pada kebutuhan dan ancaman yang nyata, bukan semata-mata pada kemudahan taktis atau penampilan kekuatan. Keberadaan anak-anak, perempuan, penghuni asrama, dan orang yang tidak terkait perkara seharusnya menjadi bagian penting dalam perencanaan operasi.

Jika dugaan perlakuan intimidatif terhadap santriwati terbukti, persoalannya tidak bisa direduksi menjadi kekeliruan teknis. Ia menyangkut martabat manusia dan tanggung jawab institusi.

 

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur: Perlu Verifikasi Lanjutan
• 23 jam lalu
0
thumb
Ibu dan Dua Anak Wisuda Bareng di UNS, Raih S-3, S-2, dan S-1
• 1 jam lalu
0
thumb
Kapolri Ancam Pidanakan Pegawai Polri dan BNN yang Isap Vape
• 3 jam lalu
0
thumb
Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di 13 Daerah, Kerugian Rp35,7 Miliar
• 42 menit lalu
0
thumb
Gunung Anak Krakatau Erupsi 15 Kali dalam 5 Jam, Warga Pesisir Diminta Waspada
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.