Sidang Letjen Widi: Pengacara Ungkap 7 Kejanggalan Kasus Kebun Carui

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Letnan Jenderal (Letjen) TNI Widi Prasetijono menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dalam perkara koneksitas korupsi tanah Kebun Carui di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (2/11). Tim advokat Widi mengungkap tujuh kejanggalan dalam perkara tersebut.

Widi, yang berstatus Terdakwa 1, dituntut penuntut umum koneksitas pada 22 Oktober 2026 dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 21 miliar lebih. Ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

7 Kejanggalan Versi Tim Advokat

Objek dalam perkara ini adalah tanah Kebun Carui HGU Nomor 35, 37, dan 38/Carui atas nama PT Rumpun Sari Antan (RSA). Tanah itu sebelumnya diadili dalam perkara Direktur PT RSA, Andi Nur Huda, dengan Putusan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 11 Februari 2026.

Tim advokat menilai objek perkara didalilkan sebagai barang milik negara (BMN), tetapi tidak ada kerugian negara. Sementara itu, kerugian daerah justru dikaitkan dengan jual-beli antara PT RSA dan PT Cilacap Segara Artha (CSA), badan usaha milik daerah.

1. Asal Usul Tanah

Kuasa hukum menyebut tanah tak pernah tercatat sebagai BMN. Menurut keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, tanah itu berasal dari bekas hak barat Erfpacht Verponding atas nama NV Goenoengsari Panguluran Estate dan NV Cult Mij Bouw Du Rix. Sejak 1975, tanah disebut tercatat milik PT Rumpun, lalu menjadi HGU atas nama PT RSA.

Tim advokat menyebut tanah itu tidak pernah didaftarkan atau dicatat sebagai BMN sebagaimana diwajibkan peraturan. Pangdam IV/Diponegoro lewat Surat Nomor B/629/VII/1992 tanggal 18 Juli 1992 juga menyatakan tanah Kebun Carui bukan aset Kodam IV/Diponegoro.

2. Sertifikat Diserahkan dengan Berita Acara

Dakwaan bertumpu pada perintah Widi, selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip), kepada Ketua Yardip Nana Patriatna agar menyerahkan tiga sertipikat kepada Terdakwa 2 untuk disimpan sesuai aturan yayasan. Penyerahan itu dilakukan dengan berita acara. Setelahnya, kata tim advokat, Widi tidak mengetahui tindak lanjutnya karena fokus pada tugas sebagai Pangdam IV/Diponegoro. Karena itu, Widi dinilai tidak sepatutnya didalilkan melawan hukum atas penjualan tanah oleh Andi Nur Huda.

3. Perintah Kedinasan

Adanya perintah dari Letjen Widi kepada Terdakwa 2 (Asren) dan Terdakwa 3 (Kakumdam) disebut untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap terkait kerja sama pemanfaatan aset Teluk Penyu dan hibah fasilitas Lapangan Eks Yonif 405, bukan untuk menawarkan tanah Kebun Carui. Penawaran dan penjualan tanah oleh Andi Nur Huda kepada PT CSA, menurut tim advokat, terjadi di luar pengetahuan Widi. Atas penertiban dan pengamanan aset TNI, Widi disebut pernah menerima penghargaan dari Kementerian Pertahanan.

4. Laporan BPK

Tuduhan kerugian keuangan daerah Rp 237,09 miliar dinilai dipaksakan. Tim advokat menyebut ada dua LHP BPK, yaitu tanggal 18 Juli 2025 (perkara Andi Nur Huda) dan 21 Mei 2026 (perkara Widi dkk), sehingga tidak ada kepastian hukum. Pelepasan hak kepada PT CSA dan pembayarannya, kata mereka, telah disetujui rapat umum pemegang saham (RUPS) dan dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 3, 7, dan 8 (Agustus 2023–Januari 2024). Tanah juga disebut telah dimanfaatkan lewat kerja sama kemitraan dengan pihak ketiga, sehingga tidak ada kerugian keuangan negara atau daerah. Tim advokat menyebut hal ini sejalan dengan putusan PN Semarang atas nama Andi Nur Huda.

5. Keberatan Pangdam

Tim pengacara menyebut lahan yang menjadi objek perkara itu berhenti dimanfaatkan karena keberatan Pangdam. Menurut tim advokat, pemanfaatan lahan berhenti bukan karena jual beli dibatalkan, melainkan karena keberatan Pangdam IV/Diponegoro kepada Bupati Cilacap, PT CSA, dan Kantor Pertanahan Cilacap (Surat Nomor B/1114/V/2024 dan B/1115/V/2024 tanggal 27 Mei 2024). Keberatan itu disebut didasari wanprestasi Andi Nur Huda. Meski pembayaran Rp 237 miliar lebih telah lunas awal Januari 2024, ia dinilai tidak menunaikan kewajiban dalam Akta Nomor 35 tanggal 25 Maret 2021 sebesar Rp 43 miliar, Rp 30 miliar, dan Rp 120 miliar (Dana Abadi). Ia berdalih lewat Akta Pernyataan Nomor 5 tanggal 10 Februari 2024 bahwa tanah telah dimiliki PT TTW melalui hibah saham dengan PT Rumpun.

6. Delik Penyertaan Dinilai Tidak Terbukti

Penuntut umum koneksitas, kata tim advokat, tidak menguraikan adanya kerja sama yang erat, persamaan kehendak, atau kesepakatan antara para terdakwa dan terpidana Andi Nur Huda. Padahal itu syarat pokok penyertaan menurut Pasal 20 huruf a dan c KUHP, termasuk unsur mengetahui (wittens) dan menghendaki (willens). Penetapan Widi sebagai pleger serta Terdakwa 2, 3, dan 4 sebagai medepleger karenanya dinilai tidak dapat dibenarkan.

7. Tuntutan Dinilai Jauh dari Peri Kemanusiaan

Tim advokat menilai tuntutan terhadap Letjen Widi itu mengabaikan pengabdian di berbagai medan penugasan selama 33 tahun. Menurut mereka, dasar tuntutan adalah penjualan tanah milik PT RSA yang bukan BMN dan bukan atas perintah Widi.

Atas dasar itu, tim advokat menilai Widi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, baik pada Dakwaan Pertama Primair dan Subsidair, Dakwaan Kedua, maupun Dakwaan Ketiga. Mereka meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Semarak HUT ke-15, NasDem Jatim Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Donor Darah Gratis Serentak
• 15 jam lalu
0
thumb
Diterjang Hujan Angin, 5 Rumah di Grobogan Jateng Ambruk
• 6 jam lalu
0
thumb
Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Kapolri Haramkan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel
• 5 jam lalu
0
thumb
DPR Soroti Dugaan Kecurangan TKA, Ledia Hanifa Minta Evaluasi Sekolah hingga Sanksi bagi Pengawas
• 1 jam lalu
0
thumb
Kronologi Kecelakaan Truk Molen di Bekasi, Diduga Rem Blong hingga Tewaskan 6 Orang dalam Halte
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.