Pembalut Kena Pajak, Komnas Perempuan Geram

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi (pembalut) mendapat sorotan banyak pihak. Tak terkecuali Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komnas Perempuan bahkan meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan pajak pada produk pembalut dengan mempertimbangkan prinsip keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengatakan, pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender, karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya.

Advertisement

"Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari," katanya.

Komnas Perempuan menyesalkan kebijakan pengenaan pajak terhadap produk menstruasi atau yang dikenal sebagai tampon tax maupun period tax.

Ia menilai kebijakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, dengan PPN efektif sebesar 11 persen dari harga jual, belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan terkait kesehatan reproduksi.

Dahlia Madanih mengatakan persoalan ini perlu dibaca dalam konteks komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan pertama, yaitu menghapus kemiskinan.

Menurut Dahlia, salah satu persoalan yang dihadapi perempuan adalah period poverty atau kemiskinan menstruasi, yakni keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.

"Kebutuhan terhadap produk menstruasi tidak terbatas pada pembalut selama masa menstruasi, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan perempuan dalam kondisi reproduksi lainnya, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran. Kebutuhan tersebut penting untuk menjaga kesehatan reproduksi dan harus dapat diakses secara layak serta terjangkau," kata Dahlia. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Misteri Laporan di Balik Penundaan Pilrek UNM, Panitia: Kami Tak Melanggar
• 3 jam lalu
0
thumb
Pesawat Jet Pribadi Jatuh di Permukiman Florida, 9 Orang Tewas
• 4 jam lalu
0
thumb
Harga Minyak Dunia Melonjak 2,76 ke USD 117,64, CPO dan Batu Bara Juga Melesat
• 10 jam lalu
0
thumb
Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya
• 15 jam lalu
0
thumb
Gibran Hadapi Serangan Politik Bertubi-tubi, Pengamat Singgung Pengaruh Elektabilitas
• 46 menit lalu
0
Berhasil disimpan.