Misteri Laporan di Balik Penundaan Pilrek UNM, Panitia: Kami Tak Melanggar

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Laporan dugaan pelanggaran yang belum diketahui isi maupun pihak terlapornya menjadi misteri di balik penundaan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2027–2031. Sementara panitia menegaskan tidak melakukan pelanggaran dalam seluruh tahapan yang telah dijalankan.

Ketua Panitia Pilrek UNM, Prof. Dr. Ir. Andi Muhammad Idkhan, mengaku belum mengetahui secara terperinci substansi laporan yang menjadi dasar penghentian sementara proses pemilihan tersebut.

Panitia juga belum memperoleh kepastian apakah laporan itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepanitiaan atau justru menyangkut salah satu bakal calon rektor.

“Jadi alasan tadi keputusan senat menyampaikan bahwa adanya laporan terkait pelaksanaan pemilihan rektor, kita tidak tahu isi laporan itu karena nanti akan turun tim kementerian yang langsung bersama Inspektorat untuk melakukan investigasi terkait laporan tersebut,” kata Prof Idkhan, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, setiap laporan dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan rektor yang disertai bukti pendukung akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme di kementerian.

Namun, hingga saat ini panitia belum mengetahui secara pasti bentuk dugaan pelanggaran maupun pihak yang menjadi sasaran laporan tersebut.

“Itu kita tidak tahu apakah pelanggaran yang dilakukan oleh panitia ataukah pelanggaran terkait dengan calon yang ada, itu kami belum dapat memberikan informasi karena surat tadi hanya menyampaikan bahwa berdasarkan adanya laporan, maka pelaksanaan Pilrek kita tunda,” jelas Direktur Program Pascasarjana UNM itu.

Di tengah ketidakjelasan laporan tersebut, Idkhan memastikan seluruh tahapan Pilrek yang telah dikerjakan panitia mengacu pada peraturan kementerian dan ketentuan senat universitas.

Mulai dari penyusunan tata tertib hingga penetapan persyaratan bakal calon rektor, seluruhnya telah dibahas dan mendapat persetujuan dalam rapat senat.

Idkhan menegaskan, panitia menjalankan proses pemilihan dengan mengedepankan prinsip transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

“Alhamdulillah, kami yakin dan percaya bahwa tahapan yang kami lakukan ini sesuai prosedur yang kami susun, tidak ada satu pun yang kami langgar, transparan, akuntabilitas dan artinya terbuka,” tegas mantan Wakil Rektor III UNM tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama tahapan pemilihan berlangsung, tidak pernah ada protes maupun keberatan yang disampaikan para bakal calon rektor kepada panitia.

Menurutnya, setiap perkembangan proses pemilihan selalu disampaikan kepada seluruh kandidat sehingga tidak ada tahapan yang berjalan tanpa sepengetahuan mereka.

Bahkan, sebelum keputusan penundaan keluar, panitia telah mempersiapkan gladi untuk agenda pemaparan visi dan misi bakal calon rektor yang sedianya digelar Selasa (3/11/2026).

Dalam agenda tersebut, para kandidat juga dijadwalkan menandatangani pakta integritas sebagai bagian dari rangkaian proses pemilihan.

Karena itu, Idkhan tidak merasa pekerjaan panitia menjadi penyebab tertundanya Pilrek UNM, meskipun ia belum bisa memastikan apakah laporan tersebut berkaitan dengan pihak di luar kepanitiaan.

“Kami panitia tidak merasa bahwa kerja-kerja yang kita lakukan menggunakan tahapan-tahapan itu menjadi penyebab sehingga tertundanya pemilihan rektor ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Senat UNM memutuskan menunda tahapan penyaringan Pilrek setelah menerima surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tertanggal 30 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat senat yang berlangsung di Lantai 14 Menara Phinisi, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (2/11/2026).

Ketua Senat UNM, Dr. Resekiani Mas Bakar, menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke kementerian, tetapi pihak senat belum mengetahui secara terperinci substansi maupun identitas pelapornya.

Anggota Senat UNM, Prof. Dr. Muh. Daud, M.Si, juga membenarkan bahwa tahapan pemilihan rektor untuk sementara dihentikan berdasarkan surat dari kementerian.

“Iya, berdasarkan surat dari kementerian, Pilrek ditunda dulu, alasannya apa? Di surat tidak dijelaskan secara detail, hanya disebutkan adanya laporan,” ujar mantan Dekan Fakultas Psikologi UNM itu.

Sementara itu, anggota senat lainnya, Prof. Dr. Muhammad Rapi Tang, M.S., menyebut situasi terkait penundaan Pilrek masih sensitif untuk dibicarakan lebih jauh.

“Lagi sensitif (kalau mau wawancara panjang), intinya Pilrek ditunda,” singkat Prof Rapi. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Awal November, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp124 Ribu per Kg!
• 4 jam lalu
0
thumb
Cek Prakiraan Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 2 November 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
IHSG Diprediksi Melemah, Analis Rekomendasikan Saham BBNI, GOTO, dan ISAT
• 9 jam lalu
0
thumb
Riwayat Pendidikan Raffi Ahmad yang Gaduh ‘Mahasewa’ Deklarasi Sumpah Pemuda 2026, Belum S1 tapi Pernah Kuliah
• 17 jam lalu
0
thumb
Amran apresiasi warga lapor polisi bongkar 20 ton beras SPHP dioplos
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.