JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ferry Yanto Hongkirowang alias Ferry Boboho sebagai saksi, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan yang digelar Senin (2/11/2026), jaksa juga menghadirkan dua pengusaha lainnya, yakni Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma.
Keterangan ketiga saksi tersebut diperlukan untuk pembuktian perkara yang menjerat Febrie Adriansyah serta dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, yang juga didakwa dengan pasal TPPU.
Ketiga saksi telah menjalani pemeriksaan identitas dan pengambilan sumpah. Selanjutnya, Ferry Boboho yang mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalani pemeriksaan lebih dahulu.
Hal itu disampaikan jaksa melalui pernyataan pembuka (opening statement) sebelum persidangan memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 103 orang," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).





Komentar (0)