Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri memberantas peredaran narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia berharap upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti di tengah jalan.
Hal itu disampaikan Pramono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11), merespons kembali terungkapnya kasus narkoba di Kampung Bahari dan penggerebekan yang dilakukan Polri pada Minggu (1/11).
"Pemerintah DKI Jakarta memberikan support sepenuhnya, dukungan sepenuhnya kepada Polri yang sedang memberantas, mengambil tindakan tegas, perang terhadap narkoba," kata Pramono.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan kepolisian. Ia berharap langkah tersebut dilakukan secara menyeluruh agar persoalan peredaran narkoba tidak terus berulang di kawasan yang sama.
"Dan kami berharap bahwa untuk perang narkoba ini tidak setengah-setengah, dilanjutkan dan kami menjadi bagian itu," ujarnya.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta mendukung langkah Polri dalam upaya memerangi peredaran narkoba, termasuk penindakan yang dilakukan di Kampung Bahari.
Dukung Larangan Vape di Lingkungan Polri
Selain pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Pramono juga merespons kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena vape disebut dapat menjadi media penyalahgunaan narkotika.
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti dan mendukung keputusan yang diambil Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya terkait kebijakan tersebut.
"Apa pun yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes Polri, kami mengikuti dan memberikan support sepenuhnya," kata Pramono.
Ia menambahkan, Pemprov DKI juga siap memberikan dukungan melalui fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah apabila diperlukan.
"Termasuk apa yang nanti menjadi fasilitas yang dimiliki oleh DKI untuk itu, kami akan memberikan support sepenuhnya," tuturnya.
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Polri pada 30 Oktober 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat vape. Sebab, cairan narkotika dapat dicampurkan ke dalam cartridge sehingga secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan vape biasa. Salah satu zat yang menjadi perhatian ialah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.






Komentar (0)