Daftar Gugatan-gugatan Terkait Ijazah Gibran

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan surat penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Ini bukan pertama kalinya urusan pendidikan Gibran digugat ke pengadilan.

Dirangkum detikcom, Senin (2/11/2026), setidaknya ada empat gugatan yang menyasar ijazah Gibran. Berikut riwayatnya:

Baca juga: Elite Golkar Kaget Putusan Suket SMA Gibran, Bakal Dalami

Gugatan Rp 125 Triliun di PN Jakpus

Pada 2025, warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI. Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Penggugat menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.

Berikut isi petitum gugatan terhadap Gibran dan KPU:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 (Rp 125 triliun) dan disetorkan ke kas negara

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apa putusan hakim?

Pada Senin (22/12/2025), majelis hakim membacakan putusannya. Hakim mengabulkan eksepsi dari Gibran dan KPU. Hakim menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," ujar hakim.

Baca juga: Election Commission Responds to Court Ruling on Vice President Gibran's High School Diploma




(haf/imk)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Pengusaha Properti Tan Kian hingga Ferry Boboho Diperiksa!
• 1 jam lalu
0
thumb
Resmikan Renovasi SDN Adisutjipto 2 Yogya, KSP Listyo Dorong Siswa Kuasai AI dan Koding Sejak Dini
• 3 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Senin, 2 Oktober 2026 BMKG Prediksi Didominasi Cerah Berawan
• 7 jam lalu
0
thumb
Arsenal Akhiri Kutukan di Anfield, Tumbangkan Liverpool Lewat Gol Tunggal Havertz
• 7 jam lalu
0
thumb
Lansia di Sleman Ditemukan Tewas di Sawah dengan Luka Bakar di Tubuh
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.