Ekspor Perhiasan Melonjak, Pasokan Emas Jadi Tantangan

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan bea keluar bahan baku emas berperan penting dalam memperkuat ekosistem industri perhiasan nasional. Kebijakan tersebut tidak hanya membantu menjaga ketersediaan bahan baku di dalam negeri, tetapi juga mendorong pengolahan emas menjadi produk bernilai tambah lebih tinggi sebelum dipasarkan ke luar negeri.

Wakil Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Arief Budiman, mengatakan, penerapan bea keluar memberikan dampak positif bagi keberlangsungan industri perhiasan, terutama dalam menjamin pasokan bahan baku. Ketersediaan bahan baku yang lebih terjaga juga dapat meningkatkan daya saing produsen dalam memenuhi permintaan pasar internasional.

Menurut Arief, pengembangan ekosistem emas nasional mulai menunjukkan perkembangan, terutama dengan adanya dukungan pengembangan lembaga jasa bullion atau bullion bank. Ekosistem tersebut mencakup rantai pasok mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan, hingga produksi barang jadi.

"Sekarang ekosistemnya sudah mulai terbentuk, termasuk rantai pasoknya. Ini merupakan peluang yang sangat besar bagi Indonesia. Kita ingin emas yang dihasilkan dari tambang dalam negeri dapat diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi, sehingga yang diekspor bukan lagi bahan mentah, melainkan produk jadi," ujar Arief, saat dihubungi Minggu (1/11/2026).

Penguatan rantai pasok domestik menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan posisi dalam industri emas global. Selama ini, potensi sumber daya emas nasional perlu dioptimalkan agar tidak hanya menghasilkan komoditas bahan mentah, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri pengolahan di sektor perhiasan.

Selain meningkatkan nilai tambah produk, penguatan industri perhiasan juga berpotensi memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Arief mengatakan, industri perhiasan merupakan sektor padat karya yang mampu menyerap puluhan ribu pekerja.

Baca JugaEmas, Batangan Investasi yang ”Evergreen”

Oleh karena itu, keberlanjutan kebijakan yang mendukung ketersediaan bahan baku menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga pertumbuhan industri.

Kepastian pasokan emas diperlukan agar pelaku usaha dapat mempertahankan kegiatan produksi, meningkatkan daya saing, sekaligus memperluas kesempatan kerja.

Menteri Perindustrian, Muhammad Sarmuji, mengingatkan, pasokan bahan baku industri perhiasan nasional akan menipis jika kebijakan bea keluar terhadap bahan baku emas dicabut. Menurutnya, tanpa bea keluar, bahan baku emas cenderung dijual ke luar negeri.

"Kalau bea keluarnya dicabut, bahan baku untuk industri perhiasan Indonesia akan menipis. Orang akan cenderung menjual bahan baku ke luar negeri, sedangkan kita sangat membutuhkan bahan baku tersebut supaya industri perhiasan dalam negeri bisa lebih berkembang," ujar Sarmuji dalam keterangan tertulisnya.

Sarmuji mengatakan, pelaku industri perhiasan mengkhawatirkan isu terkait kemungkinan pencabutan kebijakan bea keluar. Hal tersebut berpotensi mengganggu pasokan bahan baku industri perhiasan.

Ia berharap kebijakan bea keluar emas tetap dipertahankan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Kami berharap dapat bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, supaya bahan baku perhiasan, terutama emas, tetap dikenakan bea keluar. Ini penting untuk mengamankan stok bahan baku industri perhiasan kita," katanya. 

Sebelum bea keluar diterapkan, ia melanjutkan, industri perhiasan nasional terpaksa mengimpor bahan baku emas. Akibatnya, nilai tambah yang dihasilkan relatif kecil.

"Kalau kita mengimpor bahan baku dari luar negeri kemudian mengolahnya menjadi perhiasan, nilai tambahnya kecil. Tambahan devisa yang kita peroleh juga terbatas karena bahan bakunya berasal dari luar negeri. Nilai tambahnya hanya berasal dari proses pengerjaan atau kerajinannya saja," kata Sarmuji.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menambahkan, bea keluar menjadi salah satu instrumen penting untuk menjamin ketersediaan bahan baku sekaligus memperkuat struktur industri perhiasan nasional.

"Selama ini, sebagian bahan baku emas diekspor, kemudian industri justru harus mengimpor kembali bahan baku untuk kebutuhan produksi. Dengan semakin banyaknya bahan baku yang diolah di dalam negeri, nilai tambahnya tentu akan semakin besar," ujar Reni.

Menurut Reni, pengembangan industri berbasis emas juga berpotensi diperluas ke sektor industri lain yang membutuhkan logam mulia sebagai komponen produksi.

Meski menghadapi tantangan bahan baku, tren kenaikan harga logam mulia yang terjadi sejak akhir tahun 2025 dinilai tidak akan menggeser posisi industri perhiasan nasional sebagai salah satu sektor strategis yang berkontribusi terhadap ekspor dan penyerapan tenaga kerja.

Baca JugaKerlap-kerlip Pameran Perhiasan di Jakarta

Kementerian Perindustrian optimistis industri perhiasan dalam negeri tetap memiliki prospek cerah di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi logam mulia.

Data World Gold Council menunjukkan permintaan emas batangan dunia terus meningkat hingga mencapai 1.402 ton pada 2025 atau naik 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 1.208 ton. Di sisi lain, konsumsi perhiasan emas di Indonesia tercatat menurun 27 persen, dari 22,8 ton pada 2024 menjadi 16,6 ton pada 2025.

Meski terjadi penurunan, industri perhiasan masih menunjukkan kontribusi signifikan terhadap neraca perdagangan Indonesia. Dari nilai ekspor kumulatif barang perhiasan dan barang berharga tumbuh signifikan 64,72 persen pada 2025. Nilai itu naik dari 5,5 miliar dolar AS pada 2024 menjadi 9,1 miliar dolar AS pada 2025.

Laporan Trademap.org memperlihatkan bahwa 83,96 persen produk utama ekspor industri perhiasan Indonesia berupa barang perhiasan dan bagiannya dari logam mulia selain perak dengan nilai mencapai 7,64 miliar

Adapun berdasarkan data BPS dan SIINas yang dihimpun Direktorat Industri Aneka Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), terdapat 539 unit usaha industri perhiasan di Indonesia yang terdiri atas 49 industri besar, 79 industri menengah, dan 411 industri kecil. Sektor ini juga mampu menyerap 21.116 tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Reni melanjutkan, daya saing industri perhiasan Indonesia terletak pada kreativitas desain dan sentuhan identitas budaya lokal yang menjadi daya tarik tersendiri di pasar global. Pelaku industri juga dinilai memiliki fleksibilitas untuk berinovasi menggunakan berbagai jenis material, seperti emas, perak, hingga mineral lainnya sesuai kondisi pasar dan kemampuan pembelian bahan baku.

Prospek Ekspor

Pengamat ekonomi, mata uang, dan komoditas Ibrahim Assuaibi menilai, prospek industri perhiasan nasional dalam dua hingga tiga tahun ke depan, memiliki peluang untuk memperkuat posisinya di pasar global.

“Indonesia merupakan salah satu negara produsen emas dunia sehingga memiliki potensi untuk mengembangkan industri pengolahan dan produk perhiasan bernilai tambah,” kata Ibrahim.

Peningkatan ekspor emas dan produk turunannya dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. oleh karena itu, kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan dinamika harga emas dunia, kepastian pasokan bahan baku, serta daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Menurut Ibrahim, kenaikan harga emas sejak akhir 2025 tidak serta-merta menggerus pasar industri perhiasan nasional. Sebaliknya, tingginya harga emas justru sempat mendorong masyarakat membeli emas, baik dalam bentuk logam mulia maupun perhiasan.

Kenaikan harga emas dunia dipengaruhi sejumlah faktor geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah dan ketegangan politik di Amerika Serikat terkait kebijakan suku bunga bank sentral. Ketidakpastian global tersebut mendorong investor mencari aset lindung nilai atau safe haven, salah satunya emas.

Ia menilai, anggapan bahwa masyarakat akan sepenuhnya beralih dari emas perhiasan ke emas batangan tidak sepenuhnya tepat. Perhiasan memiliki fungsi yang berbeda sehingga tetap memiliki segmen pasar tersendiri. Kondisi tersebut turut menjaga permintaan produk perhiasan meskipun harga emas mengalami kenaikan.

"Ketika harga emas meningkat, masyarakat cenderung membeli logam mulia maupun perhiasan. Emas perhiasan tetap memiliki daya tarik karena tidak hanya berfungsi sebagai aset investasi, tetapi juga bisa dipakai sebagai aksesori, menunjang penampilan, dan menunjukkan status sosial. hal ini terutama untuk kaum perempuan," ujar Ibrahim ketika dihubungi.

Baca JugaBobol Louvre, Pencuri Gondol Perhiasan Era Napoleon

Kenaikan harga emas yang berlangsung cepat juga membuka peluang keuntungan bagi pelaku industri perhiasan, termasuk industri kecil dan menengah (IKM). Tingginya minat masyarakat terhadap emas mendorong peningkatan penjualan yang kemudian diikuti kenaikan produksi.

Lonjakan harga emas juga sempat menjadikan perdagangan emas sebagai alternatif bisnis jangka pendek. Kondisi tersebut diperkuat oleh pelemahan nilai tukar rupiah dan ketidakpastian ekonomi global akibat kebijakan perdagangan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump.

Meski demikian, menurut Ibrahim, dalam mekanisme pasar kenaikan harga emas tidak akan berlangsung terus-menerus. Harga komoditas tersebut tetap memiliki risiko koreksi sehingga pelaku industri perlu memperhitungkan fluktuasi harga dalam menentukan strategi produksi dan investasi.

“Pengelolaan industri perhiasan pada dasarnya merupakan investasi jangka panjang,” ujarnya.

Terkait kebijakan bea keluar terhadap ekspor bahan baku emas, Ibrahim mengatakan, kebijakan dengan tarif berkisar 7,5-15 persen tersebut ditujukan untuk menahan ekspor bahan baku dan memastikan kebutuhan industri dalam negeri terpenuhi.

Kebijakan itu muncul ketika permintaan emas domestik meningkat, tetapi pasokan di pasar dalam negeri terbatas. Sebagian produksi emas dari perusahaan tambang telah terikat komitmen ekspor sehingga tidak seluruhnya tersedia untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Ibrahim juga menyoroti persoalan legalitas bahan baku yang digunakan industri perhiasan. Dorongan agar produsen menggunakan emas dari sumber yang memiliki legalitas dan sertifikasi jelas membuat pelaku usaha harus lebih berhati-hati dalam memperoleh bahan baku.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat menambah kompleksitas rantai pasok apabila tidak disertai kepastian regulasi dan mekanisme perdagangan yang transparan. Ketidakpastian kebijakan juga berpotensi membuat perusahaan tambang menahan penjualan sambil menunggu kejelasan aturan pemerintah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bukan Cuma Konser, Raw Vision Collective dan FLOQ Gelar After Party YE
• 12 menit lalu
0
thumb
Dugaan Korupsi, AKBP Edy Herwiyanto Wali Kota Kediri Diperiksa Propam
• 6 jam lalu
0
thumb
Perluas Gerakan Literasi Digital, Zigid Indonesia Gandeng Akademisi FIB Unhas Dr. Sumarlin Rengko
• 4 jam lalu
0
thumb
Kemenhaj Mulai Proses Visa Haji 2027, Terjunkan 50 Tenaga Pendukung
• 1 jam lalu
0
thumb
Impor RI Melonjak Hampir 20%, Airlangga Ungkap Penyebabnya
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.