JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026.
MA pun dijadwalkan akan menggelar konferensi pers terkait putusan yang membatalkan suket Wapres Gibran, hari ini, Senin (2/11/2026).
Dalam undangan yang diterima Okezone dari Biro Hukum dan Humas MA, konferensi pers akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Sekadar diketahui, Subhan Palal menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen.
Subhan mengajukan tiga poin tuntutan utama (petitum), yakni memohon agar pengadilan menyatakan suket penyetaraan tidak sah, mencabut dokumen tersebut dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.
Dalam amar putusan, hakim memperbaiki fakta hukum yang terdapat dalam amar putusan pengadilan Tata Usaha Negara (pengadilan tingkat pertama). Hakim juga mengabulkan seluruh permohonan yang dilayangkan Subhan.





Komentar (0)