Ini 4 Aturan Baru di Industri Keuangan RI Berlaku November: HSC - GWM

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, CNBC Indonesia - Memasuki November 2026, sejumlah perubahan mulai berlaku di pasar dan industri keuangan Indonesia. Mulai dari perombakan perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), perubahan mekanisme pengawasan saham, hingga pelonggaran aturan likuiditas perbankan.

Di pasar saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan sejumlah penyesuaian, termasuk mengeluarkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari perhitungan IHSG, mengubah mekanisme suspensi, hingga mengosongkan daftar saham yang dapat ditransaksikan secara short selling pada November.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) juga mulai menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk memberikan ruang likuiditas lebih besar bagi perbankan.

Berikut sederet perubahan kebijakan yang mulai berlaku maupun ditargetkan diterapkan pada November 2026.

1. Saham HSC Dikeluarkan dari IHSG

Mulai 2 November 2026, BEI akan mengeluarkan 81 saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan IHSG.

Baca: Harga Emas & Perak Sudah Babak Belur! Pekan Ini Masih Dibayangi Neraka

Kebijakan ini melanjutkan aturan sebelumnya yang mengecualikan saham PT Hasona Karya Sentosa (HSC) dari indeks LQ45, IDX30, dan IDX80. Sejumlah saham berkapitalisasi besar yang masuk kategori ini antara lain PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT DCI Indonesia Tbk (DCII), dan PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Meski dikeluarkan dari perhitungan IHSG, saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan. Pengeluaran saham HSC juga tidak otomatis membuat indeks turun karena BEI dapat menyesuaikan pembagi indeks (divisor) saat komposisinya berubah.

Namun, bobot saham yang tersisa akan dihitung ulang sehingga pengaruhnya terhadap pergerakan IHSG bisa semakin besar.

Baca: November Baru Mulai, RI Langsung Diguncang 10 Kabar Panas Pekan ini!

 

Berdasarkan simulasi CNBC Indonesia menggunakan data per 20 Oktober 2026, bobot PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) naik dari 8,97% menjadi 9%, sedangkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) meningkat dari 7,78% menjadi 9%.

Sementara itu, bobot PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) naik dari 5,57% menjadi 6,95%, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) meningkat dari 3,59% menjadi 4,48%.

Secara keseluruhan, gabungan bobot sepuluh saham terbesar dalam simulasi meningkat dari 39,83% menjadi 46,79%. Artinya, pergerakan saham-saham besar yang tersisa akan semakin berpengaruh terhadap IHSG. Angka tersebut merupakan hasil simulasi, bukan bobot final resmi BEI.

2. BEI Ubah Mekanisme UMA dan Suspensi Saham

BEI juga berencana mengubah mekanisme pengawasan perdagangan saham dengan mengurangi penggunaan pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi saham.

Ke depannya, ketika menemukan indikasi manipulasi harga, BEI akan lebih mengutamakan investigasi dan tindakan terhadap rekening efek yang diduga melakukan pelanggaran, bukan langsung menghentikan perdagangan saham secara keseluruhan.

Baca: Hancur! Market Cap 10 Saham Jumbo RI Menguap Rp3.147 T, Terburuk BREN

 

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, bursa dapat mengumumkan saham yang sedang diinvestigasi, termasuk periode transaksi dan pihak-pihak yang terlibat.

BEI juga dapat membekukan rekening efek tertentu selama proses investigasi. Dengan begitu, perdagangan saham tetap bisa berjalan dan investor lain, terutama investor ritel, tidak ikut Mekanisme baru ini ditargetkan mulai diterapkan pada November 2026 setelah melalui sosialisasi kepada anggota bursa.kehilangan akses transaksi.

 

3. Tak Ada Saham untuk Short Selling pada November

BEI juga mengeluarkan seluruh saham dari daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling untuk periode November 2026.

Berdasarkan Pengumuman BEI Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 tertanggal 28 Oktober 2026, terdapat lima saham yang dikeluarkan, yakni ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

Dengan keputusan tersebut, tidak ada satu pun saham yang masuk dalam daftar short selling pada November.

Sebagai informasi, short selling memungkinkan investor menjual saham pinjaman dengan harapan membelinya kembali saat harga lebih rendah. Mekanisme ini mulai diterapkan secara bertahap pada 15 September 2026 setelah sebelumnya beberapa kali ditunda.

Meski begitu, kosongnya daftar pada November bukan berarti kebijakan short selling dihapus secara permanen.

Selain itu, BEI juga mencatat sebanyak 11 saham dikeluarkan dari daftar efek margin, yaitu PT. Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN), PT. Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), PT. Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT. Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), PT. Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Baca: OJK Denda Sinar Mas Tunggal Rp1,5 Triliun, 9 Sekuritas Terkait DSSA

Selanjutnya, ada PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS), PT. Esta Indonesia Tbk (NEST), PT. Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT), PT. Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS), PT. Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE), dan PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM).

4. BI Mulai Pangkas Giro Wajib Minimum (GWM)

Dari sektor perbankan, Bank Indonesia (BI) mulai menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk memperkuat likuiditas rupiah.

Mulai 1 November 2026, GWM Bank Umum Konvensional turun dari 9% menjadi 8%. Sementara itu, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah turun dari 7,5% menjadi 6,5%.

Penurunan berlanjut pada 1 Desember 2026, masing-masing menjadi 7% dan 5,5%.

GWM sendiri merupakan cadangan minimum yang wajib dipelihara bank di BI. Dengan menurunkan ketentuan ini, BI memberikan ruang lebih besar bagi perbankan untuk mengelola likuiditas dan mendukung penyaluran kredit maupun pembiayaan.

5. MSCI Kembali Gelar Review pada November

Selain perubahan aturan domestik, pasar saham Indonesia juga akan menghadapi peninjauan berkala indeks MSCI pada November 2026.

Berdasarkan jadwal MSCI, hasil index review akan diumumkan pada 12 November 2026, sedangkan perubahan komposisi indeks mulai berlaku pada 1 Desember 2026.

Agenda ini menjadi perhatian karena perubahan komposisi indeks dapat memengaruhi penyesuaian portofolio investor global yang menggunakan MSCI sebagai acuan.

Terlebih, MSCI tengah menyoroti sejumlah persoalan di pasar saham Indonesia, terutama terkait transparansi kepemilikan dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.

Pada 15 Oktober 2026, MSCI membuka konsultasi mengenai kemungkinan penurunan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Namun, keputusan mengenai klasifikasi tersebut merupakan proses terpisah dari index review November dan baru akan diumumkan paling lambat Juni 2027.

 

(mae/mae)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Oki Rengga Tegaskan Perseteruan dengan Chef Arnold Bukan Gimik Promosi Film
• 5 jam lalu
0
thumb
Masih Tunggu Salinan Putusan, Biro Hukum dan Humas MA Batalkan Konpers soal Ijazah Gibran
• 15 menit lalu
0
thumb
Polisi Tangkap 27 Orang terkait Narkoba saat Gerebek Kampung Bahari
• 23 jam lalu
0
thumb
Kapolri Serius Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Keluarkan Surat Edaran
• 45 menit lalu
0
thumb
Kimi Antonelli juara dunia Formula 1 2026
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.