Jakarta: Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) masih menunggu salinan putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebab, masih menunggu salinan putusan perkara tersebut.
“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam keterangan tertulis, Senin, 2 November 2026.
Baca Juga :
Pendidikan jadi Sarana Memutus Rantai Kemiskinan“Sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini, untuk itu konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Andi.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Antara.
MA melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan seluruh gugatan advokat M. Subhan terhadap Kemendikdasmen terkait surat penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Majelis hakim membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran tidak sah serta batal demi hukum, sekaligus memerintahkan penarikan dan pemusnahan dokumen.
Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149 Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Surat tersebut menyatakan bahwa Gibran yang lulus dari UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2006, dinilai setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia.
Namun, terdapat batas yurisdiksi yang ditekankan dalam putusan ini. Putusan peradilan tata usaha negara ini murni berfokus pada cacat prosedur administratif negara dalam proses penerbitan surat keterangan oleh pihak kementerian, dan bukan membatalkan atau menganulir ijazah fisik Gibran yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan di luar negeri tersebut.
Fakta persidangan di MA ini sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar tiga pekan lalu. Dalam putusannya terdahulu, hakim konstitusi juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait dokumen kesetaraan kualifikasi SMA tersebut.





Komentar (0)