JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Regulasi ini menjadi acuan teknis pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.
Peraturan ini mengatur persyaratan penerima, batas gaji/upah, dan besaran BSU 2026. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 telah ditetapkan serta diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026.
Baca Juga
Suara Buruh di Depan DPR, Menuntut Kepastian Kerja dan Upah Layak
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi Rp8,7 Juta Mulai Juni 2027, UMKM Dikecualikan
Menkeu Bantah Gaji PNS Lewat Kopdes: Tetap Lewat Bank
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. "Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli.
Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, penerima wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026, serta menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji/upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Permenaker ini juga menegaskan BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penerima dari unsur aparatur negara dipastikan gugur dalam tahap verifikasi.
BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 900 ribu. Untuk informasi dan perkembangan BSU 2026, masyarakat dapat memantau kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
Di sisi lain, Menaker Yassierli mengatakan pihaknya masih mempersiapkan teknis penyaluran BSU bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kita masih menyiapkan dan kita masih koordinasi dengan Kementerian Keuangan," kata Yassierli saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Komentar (0)