Tak Perlu Antre di Samsat, Begini Cara Perpanjang STNK Online Lewat HP Terbaru 2026

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik kendaraan bermotor kini tidak perlu selalu datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Pasalnya, layanan tersebut sudah dapat diakses secara online melalui ponsel sehingga proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis.

Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk melakukan pengesahan STNK setiap tahun serta memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun. Kewajiban tersebut perlu dipenuhi agar dokumen kendaraan tetap sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Namun, tidak semua proses pengurusan STNK dapat dilakukan sepenuhnya secara online. Layanan digital saat ini hanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan, sedangkan perpanjangan lima tahunan tetap mengharuskan pemilik kendaraan datang ke Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik kendaraan.

Untuk mengurus pengesahan STNK tahunan secara online, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. Aplikasi tersebut memungkinkan pemilik kendaraan melakukan pendaftaran, mengajukan pengesahan STNK, hingga membayar pajak melalui ponsel.

Sebelum memulai proses pengajuan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan data yang dibutuhkan. Persyaratan tersebut meliputi KTP pemilik kendaraan, STNK, serta informasi kendaraan yang akan didaftarkan melalui aplikasi.

Pemilik kendaraan juga perlu memastikan data identitas sesuai dengan dokumen kepemilikan kendaraan yang tercatat. Selain itu, dana untuk membayar pajak kendaraan harus disiapkan sesuai dengan jumlah tagihan yang nantinya muncul di aplikasi.

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui platform unduhan resmi yang tersedia di ponsel. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat membukanya untuk memulai proses pendaftaran akun.

Pada tahap registrasi, pemohon diminta memasukkan sejumlah data pribadi, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, alamat email, hingga nomor telepon aktif. Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar agar proses verifikasi akun dapat berjalan lancar.

Setelah mengisi data diri, pengguna perlu mengunggah foto e-KTP asli dan melakukan verifikasi biometrik wajah melalui swafoto sesuai petunjuk aplikasi. Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Apabila akun berhasil dibuat, pengguna dapat memilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK untuk memulai pengajuan. Pada tahap ini, pemohon perlu menambahkan data kendaraan dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta lima digit terakhir nomor rangka.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kabut Asap Karhutla Menipis, Warga Palangka Raya Kembali Padati Car Free Day
• 9 jam lalu
0
thumb
HUT ke-78 GPIB, Bobby Nasution Ajak Gereja Bersama Perangi Narkoba
• 8 jam lalu
0
thumb
Pembacok Bobotoh Ditangkap, Wabub Bogor: Tak Ada Sepak Bola Seharga Nyawa
• 6 jam lalu
0
thumb
Ada Apel Solidaritas Palestina di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
• 13 jam lalu
0
thumb
Serangan Drone Sasar Pembangkit Listrik di Enam Negara Bagian Sudan
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.