JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu penggugat perkara surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket tersebut batal.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum penggugat suket Gibran, Heriyanto dalam dialog Sapa Indonesia Malam, KompasTV, Minggu (1/11/2026).
Pihak penggugat mulanya mengapresiasi putusan MA dimaksud, lantaran dinilai selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan Wapres.
"Pertama kami apresiasi Mahkamah Agung, yang senada kalau istilah orang Minang itu saiyo sakato ya dengan Mahkamah Konstitusi, bahwa memang tidak ada ijazah SMA Wakil Presiden Gibran dari luar negeri," kata Hariyanto.
Baca Juga: Gibran Bisa Ajukan Peninjauan Kembali atau PK atas Putusan MA, Pengamat Soroti Tekanan Politik
Ia pun mengingatkan kembali ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dipegang dua lembaga tertinggi, yaitu MA dan MK.
"Nah memang Pasal 24 UUD (1945) menyebutkan ada dua kehakiman yaitu yang namanya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
"Di dalam Pasal 1 (ayat) 3 disebutkan bahwa kedaulatan didasarkan pada hukum, salah satunya adalah supremasi hukum."
Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat dapat menghormati putusan MA mengenai suket Gibran tersebut.
"Hari ini, saya mengharapkan seluruh masyarakat Indonesia itu bisa menghormati putusan yang ada, tidak membuat statement-statement yang menyesatkan, yang membuat masyarakat kita ini menjadi bingung," ujarnya.
Pihak penggugat menjelaskan bahwa seluruh poin yang mereka layangkan dalam amar permohonan telah dikabulkan secara oleh majelis hakim.
"Dalam amar putusan yang kami minta adalah, pertama membatalkan, kedua menyatakan tidak sah, dan menarik. Dan itu dikabulkan seluruhnya," tutur Heryianto.
"Artinya putusan 742 Mahkamah Agung itu selaras, senada dengan putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya halaman 376 poin 3.6 yang mengatakan bahwa gibran rakabuming raka memang tidak ada ijazah SMA untuk proses penyetaraan surat keterangan itu."
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Putusan MA dan MK Gugurkan Status Wapres Gibran: Tiket Pendaftaran Tidak Sah
Kepanikan dari Kubu GibranSementara itu, menanggapi mengenai berbagai respons kubu Gibran ihwal putusan dimaksud, dia menyebut hal tersebut sebagai bentuk kepanikan dan upaya pengalihan isu dari substansi hukum yang sedang berjalan.
"Menariknya adalah, apa yang ditunjukan oleh tim Gibran hari ini bagi kami adalah pengalihan isu saja. karena mereka sudah panik, ada dua putusan kekuasaan kehakiman tertinggi ya. Ini kan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ini adalah tertinggi," tegasnya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.
Ditilik dari laman MA, gugatan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 itu diajukan oleh Subhan dengan termohon Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Tanggal putus: Jumat, 30 Oktober 2026; Amar putusan: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," bunyi keterangan putusan dalam laman tersebut.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- gibran
- penggugat suket gibran
- putusan ma
- suket gibran
- gibran rakabuming
- mahkamah agung






Komentar (0)