SIAK - Pengemudi Toyota Land Cruiser menabrak tiga sepeda motor berisi rombongan pelajar di Kabupaten Siak, Riau, Kecelakaan yang terjadi saat para siswa pulang sekolah itu menewaskan seorang pelajar berusia 16 tahun dan menyebabkan empat orang lainnya luka-luka.
Pengemudi berinisial DK (49) yang diketahui merupakan ketua ormas di Siak ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satlantas Polres Siak menggelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Minggu (1/11/2026).
Akmadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, menganalisis kondisi di lokasi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penetapan tersangka tersebut membuat kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, memasuki babak baru.
‘’Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,’’pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )





Komentar (0)