WALHI Desak Polri Beberkan Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla hingga Pemiliknya

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Sejumlah petugas berupaya memadamkan karhutla yang terjadi di kawasan Gunung Bromo pada September 2026 lalu. (Sumber: Antara/HO BPBD Probolinggo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap identitas 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

WALHI meminta keterbukaan informasi tersebut tidak hanya mencakup nama perusahaan, tetapi juga induk perusahaan hingga pemilik manfaat akhir atau beneficial owner yang berada di balik kegiatan usaha korporasi tersebut.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat Sri Hartini mengatakan pengungkapan identitas perusahaan diperlukan agar masyarakat mengetahui pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan.

"WALHI Kalbar mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal," kata Sri Hartini di Pontianak, Minggu (1/11/2026), dikutip dari Antara.

"Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya."

Baca Juga: WALHI Belum Lega 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla: Harus Ada Pencabutan Izin hingga Pemulihan

Menurut Sri, penetapan 20 korporasi sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perlindungan ekosistem gambut dan kawasan hutan.

Sebab, kebakaran yang terus berulang menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan dan upaya pencegahan kebakaran di wilayah konsesi perusahaan.

Selain meminta pengungkapan identitas 20 korporasi tersangka, WALHI Region Kalimantan juga mendesak Polri membuka informasi mengenai 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya.

Informasi yang diminta mencakup lokasi operasional serta grup usaha yang menaungi perusahaan-perusahaan tersebut.

WALHI juga meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi turut menindak jajaran direksi dan komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan.

Baca Juga: Eks Kabareskrim & WALHI soal 20 Korporasi Tersangka Karhutla | SAPA MALAM

WALHI Soroti Penegakan Hukum Karhutla terhadap Korporasi

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai menilai keterbukaan identitas korporasi penting untuk memastikan adanya perlakuan hukum yang adil antara masyarakat dan perusahaan.

Ia menyinggung kasus peladang di Kalimantan Tengah yang sebelumnya mengalami kriminalisasi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.

"Jangan sampai Polri tegas ke peladang, tetapi lemah ke korporasi. Publik punya hak mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan di mana lokasi beroperasinya," katanya.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • walhi
  • polri
  • 20 korporasi tersangka
  • karhutla
  • kebakaran hutan dan lahan
  • korporasi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Inara Rusli Geer Dikirim Makanan, Wardatina Mawa: Anak Mau Ngasih ke Ayahnya, Bukan Pasangan Barunya!
• 22 jam lalu
0
thumb
Daftar Lokasi SIM Keliling Minggu 1 November 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Ratusan Polisi Turun dari KRL saat Gerebek Kampung Bahari
• 10 jam lalu
0
thumb
Warga Pondok Bambu ikut sosialisasi perlindungan sosial dan desil
• 2 jam lalu
0
thumb
Kenali Modus Voice Phising, BRI Ingatkan Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Perbankan
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.