JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan menanggapi putusan kasasi MA terkait surat keterangan Wapres Gibran.
Menurut Andi, Gibran tetap sah sebagai wakil presiden dan ada PKPU yang mengatur soal ijazah yang menjadi dasar dari status itu.
Andi juga menambahkan, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebut bakal calon yang sekolah di luar negeri bisa menunjukkan ijazah jenjang yang lebih tinggi dari SMA. Hal inilah yang menjadi acuan karena tidak melanggar aturan dalam pemilu.
Sebelumnya, merespons putusan kasasi soal pembatalan surat keterangan Gibran, Denny Indrayana mengklaim Mahkamah Agung sudah mengabulkan gugatan rekannya, Subhan Palal.
Menurut Denny, putusan MA sudah selaras dengan putusan MK. Sehingga, menurut implikasi etiknya, Gibran dinilai harus mundur.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan soal surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming. Putusan dengan Nomor 742 K/TUN/2026 diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, pada 30 Oktober 2026, dengan anggota Hakim Agung Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi.
Dibatalkannya surat keterangan ijazah Gibran oleh MA membuka babak baru dalam konstelasi hukum nasional. Meski desakan untuk mundur dari jabatan kian menguat, keputusan akhir tetap bergantung pada proses politik dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Baca Juga: PKB Respons Soal Ijazah Gibran: Putusan MA dan MK Jadi Pijakan Sikap Parpol | KOMPAS PETANG
#gibran #wapresgibran #ijazahgibran #suketijazah
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- suket ijazah
- ijazah gibran
- wapres gibran
- gibran
- ma
- mahkamah agung






Komentar (0)