JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 5 November 2026. Jokowi akan memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu.
"Kamis 5 November Pak Jokowi dijadwalkan hadir di PN Jaktim," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Minggu (1/11/2026).
Jokowi bakal lebih dahulu memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Roy Suryo. Setelah itu, Jokowi akan melanjutkan kesaksiannya dalam persidangan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Baca Juga :
Jokowi Siap Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa!
"Ya di kedua sidang (Roy Suryo dan dokter Tifa)," ucap Rivai.





Komentar (0)